RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yosep Udau mengatakan, perda tersebut bertujuan memperkuat dukungan untuk Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Terutama peningkatan sarana dan prasarana.
Yosep Udau mengungkapkan, tujuan perda yang baru ini adalah untuk meningkatkan dukungan dan perhatian besar kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah Kutim. Bahkan ditekankannya, perda tersebut akan membantu memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana Damkar.
“Sehingga meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam menanggulangi kebakaran. Tujuan perda jelas, untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka. Dan kita siap alokasikan anggaran khusus bagi mereka (Damkar),” ujarnya.
Lebih lanjut, Yosep menjelaskan yang perlu diperjuangkan ke depannya adalah penampungan air untuk antisipasi terjadinya kebakaran. Menurutnya, di setiap desa belum memiliki penampungan air.
“Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya seperti tiap kecamatan mereka mau bikin tangki air. Untuk mengatasi kendala di desa-desa yang belum memiliki tangki air. Meskipun kita tidak mengharapkan adanya musibah kebakaran, setidaknya saat ada kebakaran airnya sudah siap,” ucapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, hal ini bisa saja terealisasi. Asalkan tersedia lahan yang memadai untuk penampungan air. Yosep menekankan, ketersediaan lahan ini sangat penting sebagai sumber utama dalam operasional pemadam kebakaran.
“Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan. Yang penting, ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi, pemadam tidak harus mengambil air jauh kalau kehabisan,” pungkasnya. (adv/yp)