RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dipusatkan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan itu juga berlangsung secara virtual yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Senin (22/4/2024).
Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan bersama Kantor Pertanahan seluruh Indonesia, mendeklarasikan secara bersama dan berkomitmen bersinergi mewujudkan cita-cita Reforma Agraria. Sebagai upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan penataan aset dan akses. Tujuan lainnya, mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten kota seluruh Indonesia,” sebutnya.
Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah menerangkan, reforma agraria merupakan upaya penataan kembali struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Terutama menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penyelesaian konflik pertanahan.
“Salah satu wujud dari penyelenggaraan reforma agraria di Kutim adalah telah dilakukan penataan aset melalui mekanisme retribusi,” terangnya.
Pada 2021-2023 lalu, telah dilakukan redistribusi hingga 13.089 bidang tanah. Sedangkan tahun ini, pihaknya mendapat target redistribusi 2.426 bidang tanah. Adapun pola penataan aset lainnya melalui kegiatan legalisasi asset, yakni program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).
“Di mana tahun ini Kutai Timur memperoleh target shat 13.000 bidang,” ungkapnya.
Apalagi sesuai dengan Peraturan Bupati Kutim Nomor 79, memutuskan dan menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan bangunan untuk peserta kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan redistribusi tanah. Hal ini mengharapkan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan legalitas aset atas tanah miliknya.
“Wujud lain dari penyelenggaraan reforma agraria di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan telah dan akan dilakukan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, melalui pendampingan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB), pemberian bantuan modal usaha, pendampingan pendaftaran kelompok tani, nelayan dan peternakan, pendampingan pemasaran produk UMKM dan pelatihan manajemen keuangan dengan bekerja sama antar masyarakat, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan instansi lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Pemkesra Sekkab Kutim Poniso Suryo Renggono memberikan apresiasi. Dipastikannya Pemkab Kutim akan mendukung program reforma agraria. Sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama antara pemerintah pusat hingga daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, menjadi sangat penting. Sehingga program-program reforma agraria dapat berjalan sesuai harapan,” ucapnya.
Maka itu, partisipasi aktif dalam gerakan sinergi ini sangat diharapkan. Pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung reforma agraria yang berkelanjutan.
“Sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui, akhir kegiatan secara simbolis diserahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga dan dilanjutkan dengan foto bersama. (adv/rk)