RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dugaan adanya penyerobotan lahan Kelompok Tani (Poktan) Subur Makmur (TSM) di RT 04 Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dibantah keras oleh PT Tawabu Mineral Resource (TMR).
Bantahan itu disampaikan Humas PT TMR Riyan Asriansyah. Dia mengatakan, perusahaan sudah menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak yang dimaksud.
“Kelompok atau tanah itu sudah dibayar PT TMR, sesuai surat kepemilikan yang sah dan yang punya surat siap bertanggung jawab,” kata Riyan saat diklarifikasi di Kantornya yang bertempat di Bengalon.
Atas alasan itu, pihaknya merasa berhak menggarap lokasi tersebut. Yang mana, sejak lama PT TMR sudah melakukan pembebasan dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Karena sudah dibebaskan, maka pihak TMR akan bekerja di lokasi itu. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi di desa, namun mereka tak datang,” ungkapnya.
Jika ada pihak lain yang merasa tanahnya belum dibebaskan dan diyakini memiliki surat yang jelas, pihaknya mempersilahkan untuk ke ranah hukum.
“Yang jelas, lokasi itu sudah mendapat izin IUP. Jadi kalau ada yang merasa punya surat lagi yang sah, silakan ke ranah hukum,” sebutnya.
Dirinya juga membantah jika telah terjadi penggusuran. Pasalnya, hingga saat ini alat masih berada di lokasi pembebasan.
“Jadi, memang belum ada penggusuran,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kelompok Tani Subur Makmur protes lantaran tanah mereka diduga digusur oleh perusahaan. Pasalnya, mereka mengklaim jika tanah tersebut sudah puluhan tahun digarap. (rk)