RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Patuh administrasi kependudukan merupakan kewajiban setiap masyarakat. Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) merupakan kebutuhan primer, sehingga masyarakat rela meninggalkan pekerjaan untuk mengurusnya.
Terutama masyarakat yang jauh dari perkotaan. Jarak dan waktu bukan halangan yang penting kembali membawa KTP dan KK. Meskipun harus kehilangan sedikit penghasilan, saat mengurusnya tidak menjadi masalah.
Seperti halnya di Kutai Timur (Kutim), yang luasnya setara dengan gabungan Yogyakarta dan Jawa Barat (Jabar). Sehingga, jika mengurus administrasi kependudukan itu, masyarakat harus menempuh jarak ratusan kilometer, bahkan kadang harus menginap.
Kendati demikian, ke depan masyarakat di beberapa kecamatan pedalaman tidak perlu lagi menyambangi pusat ibu kota kabupaten, Kota Sangatta. Sebab, dalam waktu dekat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim akan me-launching perekaman dan pengurusan administrasi kependudukan tersebut di empat kecamatan.
“Masyarakat bisa perekaman langsung di kecamatan,” kata Kadisdukcapil Kutim Dr Sulastin.
Kecamatan yang dimaksud, yakni Kongbeng, Muara Wahau, Muara Bengkal dan Kaliorang. Kecamatan itu akan memberikan pelayanan perekaman KTP. Sehingga tidak perlu lagi ke Sangatta.
“Masyarakat empat kecamatan itu bisa melakukan pelayanan perekaman mandiri. Sekarang empat kecamatan ini sudah memiliki fasilitas yang masih bisa difungsikan,” sebutnya.
Menurutnya, keempat kecamatan itu masih memiliki peralatan yang dapat difungsikan. Pihaknya berupaya agar hal serupa juga dapat berlangsung di 14 kecamatan lainnya.
“Tapi, masyarakat yang tinggal di kecamatan tetangga bisa juga mengikuti perekaman. Semua masyarakat harus dilayani, tidak dikhususkan untuk kecamatan itu saja,” pungkasnya. (rk)