RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ada momen menarik ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hendak menyelenggarakan rapat paripurna ke-30 pada Kamis (11/7/2024). Kegiatan tersebut ditunda beberapa waktu karena peserta yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.
Diketahui, pada awal rapat itu dimulai, yang hadir kurang dari 27 orang. Itu adalah jumlah minimum untuk memenuhi syarat kuorum, yakni dua per tiga dari total jumlah anggota DPRD Kutim.
Ketimbang mengagendakan ulang jadwal tersebut, mereka memilih skorsing. Sebab, agenda kali ini tergolong penting. Yakni membahas persetujuan bersama DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
“Dengan tidak terpenuhinya kuorum, rapat ini saya skorsing,” ucap Ketua DPRD Kutim Joni sang pemimpin rapat. Salah seorang anggota, Agusriansyah Ridwan, sempat memberikan interupsi terkait tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan yang dimiliki DPRD Kutim dalam rapat paripurna.
“Jadi, sebagaimana kita ketahui dalam pasal yang disampaikan bahwa keputusan rapat dapat dinyatakan sah apabila disetujui sedikitnya dua per tiga dari jumlah anggota dewan yang hadir, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 huruf A, selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 apabila forum tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan jangka waktu paling lama satu jam,” bebernya.
Berkaitan dengan hal tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta kepada pimpinan dan kesekretariatan DPRD untuk skorsing dan menghubungi anggota dewan yang lain untuk hadir.
“Saya minta ini diskorsing sekiranya 10 menit dan menghubungi kembali teman-teman dewan kita untuk hadir, terkecuali yang DL (dinas luar) dan untuk yang sakit kami minta untuk dilakukan lewat Zoom saja. Agar rapat ini tidak ditunda lebih lama lagi,” kata Agusriansyah. (adv/rk)