Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tak Larang Perusahaan Gunakan Tenaga Kerja Luar, Basti: Lokal Tetap Harus Prioritas

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 5, 2022
Tak Larang Perusahaan Gunakan Tenaga Kerja Luar, Basti: Lokal Tetap Harus Prioritas

Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi.

5
VIEWS

dprd a 768x154 1RUANGKALTIM.COM KUTIM – Meski telah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi tidak melarang perusahaan membuka lowongan kepada tenaga kerja dari luar Kutim.

“Begitu pula bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Kutim. Silakan saja menggunakan tenaga kerja dari luar daerah,” kata anggota Fraksi PAN tersebut.

Kendati demikian, harus digarisbawahi bahwa itu dapat diberlakukan jika tenaga kerja lokal tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan.

“Tapi, tepat harus berkoordinasi lebih dulu dengan Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi),” tegasnya.

Baca Juga :

Jembatan

PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

Juni 24, 2025
Listrik PLN

76,60 Persen Desa di Kutim Sudah Dialiri Listrik PLN

Juni 7, 2024
Berzakat

Kutim Berzakat Momentum Dilipatgandakan Amal Ibadah

April 3, 2024

Menurutnya, produk inisiatif dewan itu menjadi jawaban bahwa pemerintah daerah (pemda) siap membuka pintu selebar-lebarnya kepada pihak swasta yang ingin berinvestasi.

“Tetap prioritaskan perekrutan sesuai perda. Tenaga kerja dari luar harus jadi pilihan terakhir. Kalau memang tenaga kerja lokal tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Apalagi, kata dia, perda itu juga mengatur kewajiban perusahaan di Kutim untuk memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja lokal yang memiliki keterbatasan.

“Sehingga harus disesuaikan dengan keahliannya. Yang jelas, kita sangat terbuka dengan investasi. Tapi tetap harus perhatikan kondisi daerah. Terutama bagi tenaga kerja lokal. Apalagi kuota 80 persen untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen dari luar daerah, terpampang jelas di dalam perda,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Jembatan
Uncategorized

PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

by Admin Redaksi
Juni 24, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – PT Indexim Coalindo berkontribusi mendukung pembangunan jembatan sementara di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur. Penyerahan bantuan berupa dana Rp 75 juta kepada Pemerintah...

Read more
Listrik PLN

76,60 Persen Desa di Kutim Sudah Dialiri Listrik PLN

Juni 7, 2024
Berzakat

Kutim Berzakat Momentum Dilipatgandakan Amal Ibadah

April 3, 2024
Indexim Coalindo

Berbagi Sukacita Ramadhan, Ratusan Anak Yatim Terima Santunan PT Indexim Coalindo

Maret 26, 2024
Bukber Bersama Warga Desa Singa Gembara, Kasmidi Gelar Diskusi dan Serap Aspirasi

Bukber Bersama Warga Desa Singa Gembara, Kasmidi Gelar Diskusi dan Serap Aspirasi

Maret 18, 2024
Next Post
Sudah Jadi Kewajiban, Basti Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Sudah Jadi Kewajiban, Basti Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Terkait Raperda Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Fraksi AKB Minta Ditindaklanjuti dan Bentuk Tim Pansus

Terkait Raperda Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Fraksi AKB Minta Ditindaklanjuti dan Bentuk Tim Pansus

Mei 14, 2024
Tanggapi Pandangan Umum fraksi Persatuan Indonesia Raya, Pemkab Kutim Siap Optimalkan SIPD

Tanggapi Pandangan Umum fraksi Persatuan Indonesia Raya, Pemkab Kutim Siap Optimalkan SIPD

November 27, 2024
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya Minta Pemkab Perjelas Sumber Kenaikan APBD 2024

Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya Minta Pemkab Perjelas Sumber Kenaikan APBD 2024

November 10, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?