RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, tertuang dengan jelas bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) harus dimiliki daerah ini.
Hal itu demi meningkatkan respons serta pelayanan terhadap upaya perlindungan untuk penyintas. Sehingga diwajibkan memiliki UPTD-PPA. Sebab, diperlukannya pemaksimalan upaya dalam menangani kasus menimpa korban yang merupakan perempuan dan anak.
Meskipun pejabatnya UPTD-PPA belum dilantik, organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut tetap berjalan apa adanya demi penanganan kasus. Bahkan pihaknya hanya bermodalkan surat penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Kepala DP3A Kutim Aisyah memastikan, melalui anggaran 2023 mendatang, pihaknya menarget dapat membangunkan kantor untuk UPTD-PPA.
“Nantinya UPTD-PPA menjadi unit pelayanan yang menangani masalah-masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak,” jelasnya.
Adapun perbedaannya dengan DP3A, kata dia, pihaknya lebih fokus pada upaya menangani pencegahan masalah-masalah tersebut. Seperti dengan memaksimalkan sosialisasi hingga ke pelatihan-pelatihan dengan sasaran perempuan dan anak.
“Yang jelas, setiap daerah seharusnya memiliki satu unit kantor UPTD-PPA. Tapi di Kutai Timur, belum memiliki kantor UPTD-PPA yang permanen. Makanya kami berupaya agar tahun depan dapat direalisasikan,” harapnya.
Sebab, saat ini kantor yang dimiliki UPTD-PPA masih belum permanen. Sehingga hal itu menjadi langkah yang sedang dimaksimalkan pihaknya.
“Kalau ada kantor permanen, otomatis kinerja bisa lebih dimaksimalkan,” pungkasnya. (adv/rk)