RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pertemuan belasan perwakilan dari enam organisasi tenag kesehatan (nakes) bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), dalam gelaran rapat dengar pendapat umum (RDPU), menjadi perhatian serius pihak wakil rakyat, Kamis (8/6/2023).
Ya, anggota Komisi D DPRD Kutim Muhammad Amin pun memberikan dukungan terhadap penolakan organisasi profesi nakes terhadap RUU Kesehatan. Mengingat, RUU tersebut menuangkan dalam pasal 233 dan 234 bahwa tenaga medis serta tenaga kesehatan asing dapat beroperasi dengan syarat yang ditentukan.
Bahkan RUU tersebut akan memberikan kemudahan bagi dokter asing maupun dokter diaspora beroperasi di Indonesia. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan.
“Kami akan bersurat kepada DPR RI, sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi yang telah disampaikan,” akunya.
Menurutnya, ketentuan terkait tenaga asing perlu disikapi bersama. Mengingat tenaga itu harus memiliki sikap profesional. Termasuk berpengetahuan dan memiliki keterampilan melalui pendidikan profesi.
“Jangan sampai tenaga asing ditempatkan di bidang yang bukan kapasitasnya. Itu akan merugikan. Lagi pula kasian tenaga lokal yang memiliki kapasitas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutim Didit Tri Setyo Budi menegaskan, protes yang dilayangkan saat ini bukan hanya terjadi di Kutim saja. Bahkan sudah meluas hingga berbagai wilayah di Indonesia.
“Aksi damai pertama dilaksanakan pada 8 Mei 2023 (di depan Gedung Kementerian Kesehatan). Yang kedua 5 Mei 2023 (di depan Gedung DPR RI),” singkatnya.
Selain IDI Kutim, penolakan juga dilayangkan Persatuan Perawat Indonesia (PPI) Kutim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kutim, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kutim dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kutim. (adv/rk)