RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kasus korupsi proyek pembangunan kolam renang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, memberikan kerugian pada keuangan negara. Alhasil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil menyita Rp1,2 miliar. Pihak Kejari pun menggelar konferensi pers, Selasa (24/09/2024).
Akibat kasus tersebut, negara dipastikan dirugikan Rp 2,19 miliar. Sedangkan total anggaran keseluruhan kegiatan fisik tersebut mencapai Rp 2,46 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP).
“Proyek itu dinyatakan tidak memenuhi syarat konstruksi dan tidak bernilai guna,” kata Kajari Kutim Reopan Saragih.
Menurutnya, uang hasil sitaan senilai Rp1,2 miliar berasal dari tersangka J, selaku pelaksana pekerjaan. Pihaknya pun akan menitipkan ke rekening Kejari Kutim di Bank Mandiri. Dipastikannya, uang tersebut menjadi bagian dari pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit BPKP.
“Pekerjaan tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, Mikael F Tambunan menyebutkan bahwa saat ini baru uang Rp1,2 miliar yang disita dari tersangka J. Ini juga menjadi itikad baik dari tersangka.
“Nanti uangnya diajukan ke persidangan,” terangnya.
Sedangkan tersangka, masih berkewajiban mengembalikan sisa kerugian negara kurang lebih Rp 900 juta. Dia memastikan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.
“Yang jelas, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda,” tutupnya.
Sejauh ini, Tim Penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 26 saksi. Termasuk ahli konstruksi dari Politeknik Kupang, Inspektorat, Kepala Desa Kandolo, serta pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutim. Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka telah ditahan sejak 18 Juli 2024.
Di antaranya MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J sebagai pelaksana pekerjaan. Mereka adalah pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, yang terlibat dalam proyek pada tahun anggaran 2021. (rk)