RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Selain Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Timur (Kutim), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), juga berkewajiban meningkatkan drainase di daerah ini. Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pun harus meningkatkan koordinasi agar penanganan drainase bisa dimaksimalkan.
Apalagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), sudah membentuk kelompok kerja (pokja) perumahan dan kawasan permukiman. Hal ini diungkapkan Kadisperkim Kutim Akhmad Iip Makruf, Jumat (25/11/2022).
“Tujuan pokja dibentuk, untuk menyusun masterplan tentang pembangunan dan pembenahan drainase di Kutai Timur,” kata Iip.
Dia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan DPU Kutim, untuk menyusun masterplan tersebut. Bahkan hingga kini belum ada keputusan terhadap rancangan master plan itu.
“Tapi pokja yang menangani kawasan perumahan dan permukiman sudah dibentuk,” bebernya.
Sedangkan melalui pokja tersebut, pihaknya akan menyusun master plan untuk memetakan lokasi mana saja yang memang perlu dibenahi. Termasuk untuk dibangun drainase drainase baru.
“Dalam pelaksanaan pembangunan dan pembenahan drainase itu, kami akan mengacu dengan masterplan, sesuai yang akan disusun tim pokja (Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman),” tuturnya.
Masterplan itu, kata dia, nantinya akan mencantumkan panduan yang dilakukan untuk pembangunan dan pembenahan drainase di daerah ini. Sehingga ketika melakukan action, tinggal mengikuti instruksi yang tertuang di dalam masterplan.
“Kami akan bekerja sesuai dengan yang tertuang di dalam masterplan. Kemungkinan bisa ditindaklanjuti tahun depan (2023 mendatang),” pungkasnya. (adv/rk)