Jumat, Desember 26, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Setahun Bekerja, Pendatang Wajib Berdomisili Kutim

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 3, 2022
Setahun Bekerja, Pendatang Wajib Berdomisili Kutim

DISOSIALISASIKAN: Momen foto bersama perwakilan perusahaan, setelah pelaksanaan sosialisasi.

8
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur.

Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan anggota dewan lainnya, seperti Masdari Kidang, Asmawardi, dr Novel Tyty Paembonan, Fitriani dan Yuli Sa’pang, terlibat dalam sosialisasi di kawasan daerah pemilihan (Dapil) II. Termasuk perwakilan manajemen perusahaan yang beroperasi di kawasan Dapil II.

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, perda tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa siapa saja yang bekerja di Kutim. Baik di perusahaan-perusahaan selama setahun, maka wajib memiliki domisili Kutim.

Baca Juga :

Dianggap Berpengalaman, Kasmidi Bulang Ditunjuk Jadi Plt PSSI Kutim

Dianggap Berpengalaman, Kasmidi Bulang Ditunjuk Jadi Plt PSSI Kutim

September 28, 2025
Jembatan

PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

Juni 24, 2025
Listrik PLN

76,60 Persen Desa di Kutim Sudah Dialiri Listrik PLN

Juni 7, 2024

“Kalau ada karyawan perusahaan sudah bekerja setahun, pihak perusahaan wajib menguruskan KTP karyawannya agar berdomisili Kutai Timur,” tegasnya, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, karyawan tersebut juga harus berinisiatif mengubah domisilinya. Termasuk warga pendatang yang sudah bermukim setahun di Kutim.

“Ada sanksi Rp 10 juta kalau tidak mengikuti aturan,” katanya.

Sebenarnya, kata dia, perda tersebut sudah lama dimiliki Kutim. Bahkan pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat lokal dan pendatang.

“Saya yakin di desa-desa warga sudah banyak melakukan perbaikan KTP. Hanya, sekarang kan pertambahan penduduk pasti ada. Bahkan ada yang tidak terdeteksi,” sebutnya.

Dia mencontohkan perusahaan yang mendatangkan karyawan dari luar. Sedangkan jika tetap berdomisili daerah asalnya, menjadi kerugian besar bagi Kutim.

“Kan kalau berdomisili Kutai Timur otomatis nanti ada pajak yang menjadi pemasukan daerah. Kalau berdomisili luar, tentu akan merugikan,” jelasnya.

Hal tersebut yang mendasari pihaknya sepakat mensosialisasikan perda tersebut kepada perusahaan-perusahaan. Sehingga ada tindakan-tindakan yang dapat dilakukan.

“Kalau memang perusahaan itu tidak mau memfasilitasi perubahan identitas karyawannya yang sudah bekerja selama setahun, mungkin ada hal yang dapat merugikan perusahaan setelah ketahuan. Kan kita sudah menyampaikan,” tuturnya.

Pihaknya pun berharap ada laporan dari masyarakat. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Menurutnya, tertib administrasi merupakan hal vital yang harus menjadi perhatian karyawan yang bekerja di perusahaan.

“Lagi pula yang dirugikan mereka sendiri. Ketika sakit tidak bisa menggunakan BPJS-nya. Kan domisilinya berasal dari luar Kutai Timur,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Dianggap Berpengalaman, Kasmidi Bulang Ditunjuk Jadi Plt PSSI Kutim
Uncategorized

Dianggap Berpengalaman, Kasmidi Bulang Ditunjuk Jadi Plt PSSI Kutim

by Admin Redaksi
September 28, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, SAMARINDA - Kasmidi Bulang tidak bisa dipisahkan dengan pembinaan sepak bola di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kutim...

Read more
Jembatan

PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

Juni 24, 2025
Listrik PLN

76,60 Persen Desa di Kutim Sudah Dialiri Listrik PLN

Juni 7, 2024
Berzakat

Kutim Berzakat Momentum Dilipatgandakan Amal Ibadah

April 3, 2024
Indexim Coalindo

Berbagi Sukacita Ramadhan, Ratusan Anak Yatim Terima Santunan PT Indexim Coalindo

Maret 26, 2024
Next Post
Ketua DPRD Kutim Minta Longsor di Poros Sangatta-Rantau Pulung Cepat Ditangani

Ketua DPRD Kutim Minta Longsor di Poros Sangatta-Rantau Pulung Cepat Ditangani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

APBD 2023 Meningkat, Arfan: Per Kecamatan Bisa Tampung 10 Usulan

APBD 2023 Meningkat, Arfan: Per Kecamatan Bisa Tampung 10 Usulan

Juni 12, 2023
Di Sela Reses I, Faisal Bantu Material Pembangunan TPA

Di Sela Reses I, Faisal Bantu Material Pembangunan TPA

November 26, 2022
RTRW Pengaruhi Keberlanjutan Pembangunan

SDM dan SDA Memadai, Agusriansyah: DOB Sangkulirang Masih Berproses

Oktober 27, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-2612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000136

9000137

9000138

9000139

9000140

9000141

9000142

9000143

9000144

9000145

9000226

9000227

9000228

9000229

9000230

9000231

9000232

9000233

9000234

9000235

9000321

9000322

9000323

9000324

9000325

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000096

9000097

9000098

9000099

9000100

9000101

9000102

9000103

9000104

9000105

9000151

9000152

9000153

9000154

9000155

9000236

9000237

9000238

9000239

9000240

9000316

9000317

9000318

9000319

9000320

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

data kombinasi pg soft rahasia win rate awal bulan

mekanisme pola gacor malam hari game favorit

studi volatilitas pragmatic play jam sibuk

gates of olympus stabilitas perkalian petir

aktivitas pemain baru lonjakan kemenangan mahjong ways 2

9000041

9000042

9000043

9000044

9000045

9000046

9000047

9000048

9000049

9000050

9000156

9000157

9000158

9000159

9000160

9000161

9000162

9000163

9000164

9000165

9000166

9000167

9000168

9000169

9000170

9000241

9000242

9000243

9000244

9000245

9000246

9000247

9000248

9000249

9000250

9000251

9000252

9000253

9000254

9000255

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000181

9000182

9000183

9000184

9000185

9000186

9000187

9000188

9000189

9000190

9000191

9000192

9000193

9000194

9000195

9000256

9000257

9000258

9000259

9000260

9000261

9000262

9000263

9000264

9000265

9000266

9000267

9000268

9000269

9000270

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000201

9000202

9000203

9000204

9000205

9000206

9000207

9000208

9000209

9000210

9000271

9000272

9000273

9000274

9000275

9000276

9000277

9000278

9000279

9000280

9000281

9000282

9000283

9000284

9000285

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000211

9000212

9000213

9000214

9000215

9000216

9000217

9000218

9000219

9000220

9000221

9000222

9000223

9000224

9000225

9000286

9000287

9000288

9000289

9000290

9000291

9000292

9000293

9000294

9000295

9000296

9000297

9000298

9000299

9000300

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

news-2612-mu