RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Langkah strategis percepatan pengelolaan keuangan daerah di penghujung tahun kembali menunjukkan progres signifikan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan krusial tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna ke-II DPRD Kabupaten Kutai Timur Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2026/2027 pada Jum’at, 25 September 2026. Sidang resmi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan dihadiri secara kuorum oleh 31 orang anggota dewan, menandakan tingginya komitmen legislatif dan eksekutif dalam mengawal stabilitas fiskal daerah.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa substansi perubahan APBD yang disepakati ini merupakan tindak lanjut dari nota pengantar yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak pemerintah daerah. Ia mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang bekerja cepat merumuskan postur anggaran sementara.
“Ya, sepertinya tidak terlalu banyak yang harus ditanggapi ya, karena ini hanya menyepakati apa yang kemarin disampaikan oleh pemerintah terkait dengan P-KUA dan P-PPAS. Mudah-mudahan September ini sudah selesai,” ujar Ardiansyah.
Berdasarkan hasil pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan TAPD Kutim, postur rancangan perubahan pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2026 akhirnya menemui titik sepakat. Dari sisi pendapatan daerah, diproyeksikan menyentuh angka Rp 6,40 triliun. Sementara itu, alokasi dari segi belanja daerah disepakati pada angka Rp 6,42 triliun.
Dengan kalkulasi antara proyeksi pendapatan dan rencana belanja tersebut, tercatat adanya defisit anggaran sebesar Rp 19,42 miliar yang nantinya akan ditutup melalui skema pembiayaan netto yang sah dan terukur sesuai regulasi pengelolaan keuangan negara.
Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan awal P-KUA dan P-PPAS ini, tahapan selanjutnya akan langsung difokuskan pada pembahasan mendalam di tingkat komisi dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemerintah daerah menargetkan seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dapat rampung sesuai jadwal pada bulan September ini, sehingga program-program prioritas pembangunan dapat segera dieksekusi demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (adv/yp)










