RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Miris, kekerasan terhadap anak di bawah umur semakin marak terjadi. Kali ini jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap tiga kasus, melalui konferensi pers di Mako Polres Kutim, Jumat (19/1/2024).
Ketiga kasus itu di antaranya kekerasan anak dan pencabulan. Sedangkan kasus lainnya merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sedangkan korban pencabulan berusia 5 dan 17 tahun. Ironisnya, salah satu korban merupakan tuna grahita atau kesulitan dalam berbicara. Sedangkan kedua pelaku, berinisial A (18) dan FP (19).
“Pelaku mencabuli korban 5 tahun itu di rumahnya. Dalihnya diputarkan film anak-anak. Kemudian pelaku mencabuli korban,” kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.
Sedangkan pencabulan yang dialami korban penderita tuna grahita. Pelaku justru memanfaatkan kekurangan korban dengan melakukan bujuk rayu. Bahkan pelaku mencabuli korban di rumahnya.
“Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Adapun kasus tindak pidana perdagangan orang, Kapolres AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra menyebutkan, bahwa pelaku yang diamankan merupakan bos prostitusi atau Mami berinisial DAH (33) dan untuk korban ACH (17).
“Modusnya, pelaku melakukan eksploitasi seksual anak melalui aplikasi hijau. Sudah tiga kali,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra menambahkan, jasa sewa kencan ini dikenakan tarif Rp 1 juta. Korban menerima 600 ribu dan pelaku Rp 400 ribu.
“Pelaku sebelumnya mantan PSK (pekerja seks komersial). Sekarang malah jadi Mami atau mempekerjakan orang lain sebagai PSK,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya karena kondisi ekonomi. Sedangkan atas perbuatan itu pelaku dijerat pasal 296 KUHP.
“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya. (yp/rk)