RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), juga memberikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan raperda ketertiban umum.
Mewakili Fraksinya, Anggota DPRD Kutim Yan menyebut kedua reperda tersebut sebagai landasan hukum agar masyarakat merasakan ketentraman dan perlindungan. Apalagi sudah mengacu pada Undang-undang Nomor 24/2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai salah satu urusan wajib dalam penyusunan dan tatalaksana kedua raperda tersebut, Selasa (14/5/2024).
“Sudah seharusnya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan perlu dibuatkan payung hukum. Terutama dalam melaksanakan tugas dan koordinasi agar diupayakan secara terus menerus. Berkesinambungan secara optimal untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” katanya.
Maka itu, pihaknya mendukung agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPRD. Sesuai nomenklatur yang ada, tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan segala aspek yang ada.
“Apalagi sudah berlandaskan pada perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang ketertiban umum,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, kedepannya setelah melalui pembahasan intensif dan telah ditetapkan sebagai perda. Penyelenggaraannya dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat.
“Regulasi dibuat untuk masyarakat. Jadi, sudah seharusnya masyarakat tidak dirugikan dengan produk hukum pemerintah,” tutupnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna ke-23 Masa sidang II itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni. Terdapat 21 anggota dewan yang menghadiri sidang kehormatan dewan tentang pandangan umum fraksi dalam dewan terhadap nota Penjelasan kedua raperda tersebut. (adv/yp)