RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Tahapan krusial pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur akhirnya menemui titik sepakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis 1 Oktober 2026.
Pengesahan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna ke-VI DPRD Kabupaten Kutai Timur Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2026/2027. Sidang paripurna yang berjalan khidmat ini dihadiri secara kuorum oleh 29 orang anggota dewan, mencerminkan soliditas lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengawal stabilitas fiskal daerah.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, usai mendengarkan laporan hasil pembahasan, menyampaikan penerimaan resmi atas keputusan bersama tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pembahasan yang telah dilalui mencerminkan komitmen kuat kedua belah pihak untuk menempatkan kepentingan masyarakat luas sebagai tujuan utama pembangunan.
“Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan keputusan DPRD, pada prinsipnya pemkab Kutim menerima hasil pembahasan tersebut, yaitu rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan persetujuan bersama pemerintah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur,” ujar Bupati Ardiansyah di hadapan forum sidang.
Bupati memaparkan bahwa struktur P-APBD 2026 ini dirancang secara cermat guna menyesuaikan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja, serta kebijakan pembiayaan dengan dinamika riil di lapangan.
“Seluruh penyesuaian anggaran tersebut tetap diarahkan secara ketat pada enam prioritas pembangunan daerah, yakni Peningkatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, Transformasi ekonomi berkelanjutan, Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), Penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan Penguatan ketahanan pangan daerah,” paparnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan akhir antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, postur ringkasan anggaran P-APBD 2026 ditetapkan sebagai berikut, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 6,408 triliun, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 6,427 triliun, dan terdapat Defisit Anggaran tercatat sebesar Rp 19,422 miliar.
Guna menutupi celah defisit tersebut, instrumen pembiayaan neto disiapkan melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 44 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 25 miliar, pembiayaan neto sebesar Rp 19,422 miliar tersebut secara presisi menutup defisit anggaran, sehingga proyeksi akhir SILPA tahun berkenaan berada di angka Rp 0 (nihil).
Meski persetujuan bersama telah tercatat, Bupati Ardiansyah mengingatkan bahwa tahapan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam mengeksekusi program agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sesuai prosedur normatif, dokumen Raperda Perubahan APBD beserta rancangan Peraturan Bupati tentang penjabarannya selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara definitif. (adv/yp)










