RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Melalui rapat Paripurna ke-XXII DPRD Kutim, Masa Persidangan I tahun Sidang 2024/2025, Selasa (26/11/2024). Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Pada kesempatan itu, Fraksi Keadilan Sejahtera menyampaikan pandangan akhir atas laporan akhir pansus raperda tersebut. Ya, setelah mencermati laporan akhir pansus, maka Fraksi Keadilan Sejahtera menilai hal-hal penting yang harus termuat dalam RPJPD. Seperti visi misi, dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
“Termasuk gambaran umum kondisi daerah, sasaran pokok pembangunan jangka panjang, arah kebijakan pembangunan jangka panjang, tahapan dan prioritas pembangunan. Semua itu harus dipastikan termuat dalam RPJPD,” ucap Uci.
Pihaknya juga memandang, visi yang telah dirumuskan dalam RPJPD, yakni Kutai Timur hebat 2045 sebat Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang maju, inklusif dan berkelanjutan, adalah visi yang sangat penting bagi kabupaten ini dalam 20 tahun ke depan.
“Pengelolaan sumber daya alam selain tambang dan perkebunan sawit harus terus digalakan pemerintah daerah. Dan sifatnya harus berkelanjutan demi menjaga stabilitas ekonomi. Hingga 2045, terwujudlah Kutai Timur Hebat,” sebutnya.
Uci menambahkan, sasaran utama dari perumusan visi Kutai Timur Hebat 2045, yang mengacu pada peningkatan mobilitas barang dan jasa melalui wilayah Kutai Timur, dengan menjadikan gerbang jalur tol laut sebagai proyek strategis nasional (PSN) yang akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga sudah sangat tepat jika dimasukkan dalam RPJPD Kutai Timur Tahun 2025-2045,” ungkapnya.
“Pembangunan infrastruktur untuk menunjang tercapainya visi tersebut perlu mendapat perhatian yang serius. Agar apa yang diharapkan dalam RPJPD ini dapat tercapai dengan baik,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya menilai jika RPJPD Kutim sejalan dengan RPJPN 2025-2045, yang memuat visi Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Termasuk dengan RPJPD Kalimantan Timur 2025-2045, yakni Kaltim Sejahtera 2045, Penggerak Superhub Ekonomi IKN.
“Oleh karena itu, Fraksi Keadilan Sejahtera menerima Raperda tentang RPJPD Kutai Timur 2025-2045 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kutai Timur, yang akan menjadi pedoman bagi Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan pemerintahan untuk 20 tahun mendatang,” tutupnya. (adv/yp)