RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah resmi mendaftar sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), beberapa waktu lalu. Pasangan Ardiansyah Sulaiman – Mahyunadi (ARMY) dan Kasmidi Bulang – Kinsu (KB-Kinsu) dipastikan memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam pilbup yang digelar 28 November mendatang.
Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, telah mengumumkan hasilnya Jumat lalu, (13/9/2024). Sesuai ketentuan PKPU Nomor 10/2024, KPU akan melakukan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kutim Hasan Basri. Dia mengatakan, masukan dan tanggapan tersebut disediakan agar masyarakat berpartisipasi dalam memberikan masukan dan pandangan bagi kedua calon, Sabtu (14/9/2024).
“Sekarang kami sedang menyiapkan pengumuman visi dan misi. Nanti masyarakat bisa kembali memberikan penilaian dan tanggapannya. Apakah sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ungkapnya.
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon tersebut diterima KPU Kutim pada 15-18 September mendatang. Setelahnya pihaknya akan melakukan verifikasi pada gabungan partai politik (parpol) pengusung maupun paslon.
“Jadi masukan ini bisa disampaikan semua lapisan masyarakat. Namun harus memenuhi kriteria,” terangnya.
Adapun masukan dan tanggapan paslon bupati dan wakil bupati dapat dilakukan melalui:
- Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
- memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
- mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
- mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
- menuliskan uraian.
- mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
- menekan “SUBMIT”
- secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur dengan alamat Jln A Wahab Sjahranie Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
- mengisi daftar hadir.
- mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
- menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Kutai Timur.
- menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. (rk)