RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berdasarkan ketetapan Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sebagian besar anggota dewan akan mulai melakukan reses atau menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam waktu dekat.
Begitu juga dengan, anggota DPRD Kutim Saiful Bakhri, yang akan segera menyerap aspirasi masyarakat dalam waktu dekat ini. Saiful mengungkapkan, masa reses akan dilakukan November mendatang. Dimulai dari Kecamatan Sangatta Selatan.
“InsyaAllah tanggal 14 (November) dimulai. Karena saya di dapil II, jadi untuk yang pertama mungkin Kecamatan Sangatta Selatan dulu,” katanya saat ditemui.
Menurutnya, dapil II Terdiri dari empat kecamatan. Meliputi Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon. Kemudian, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 17/2014, terdapat tiga fungsi yang menjadi tugas anggota dewan.
“Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Nah, di dalam UU itu juga disebutkan masa persidangan. Meliputi masa sidang dan masa reses,” paparnya.
Sementara itu, terkait program yang akan disampaikan pada masa reses mendatang. Dirinya mengatakan, infrastruktur dan kesejahteraan rakyat menjadi hal utama yang akan disampaikan kepada masyarakat.
“Kedua program itu akan jadi poin saya ketika reses. Tapi, ketika ada aspirasi yang lain tentu saya akan mengawal,” akunya.
Saiful berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat. Sehingga hasil reses tersebut dapat disampaikan kembali kepada pemerintah.
“Itu komitmen kami sebagai wakil rakyat. Untuk mendorong aspirasi itu agar bisa diwujudkan dalam sebuah program kegiatan,” pungkasnya. (adv/yp)