RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Permukiman telah disahkan pada April lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Regulasi itu menjadi angin segar bagi pembangunan di wilayah perumahan.
Ya, perda tersebut memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah mendistribusikan pembangunan. Terutama infrastruktur dasar kepada masyarakat yang bermukim di kawasan perumahan.
“Salah satu alasan hadirnya perda karena sebelum ada perda tersebut, apabila ada fasilitas rusak atau perlu penanganan segera. Seperti parit, pemerintah tidak bisa intervensi. Kalau menunggu dari pihak perumahan prosesnya biasanya agak lama,” ujar Ketua DPRD Kutim Joni.
Meski begitu, regulasi bukan berarti menghilangkan peran pengembang perumahan. Karena itu, komunikasi harus tetap terbangun antara pemerintah dan pengembang.
“Jangan sampai mereka (pengembang) dilangkahi. Toh, dengan adanya regulasi ini, mereka (pengembang) pasti senang, karena terbantu dengan dilengkapinya fasilitas umum,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan. Terutama pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
“Kami masih sering jumpai, masih ada kawasan perumahan yang belum dilengkapi fasilitas memadai. Seperti jalan yang belum dibeton dan belum ada drainase. Nah, dengan adanya perda ini, pemerintah sudah bisa intervensi itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, keberadaan perda tersebut akan dapat memaksimalkan upaya pemerataan pembangunan di kawasan perkotaan. Terutama di komplek perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang merupakan dasar dibentuknya perda tersebut. (adv/rk)