RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Masyarakat berhak dan harus aktif terlibat dalam proses pembangunan. Salah satu bentuk keterlibatan itu yakni ikut serta dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Pandangan itu disampaikan Ketua DPRD Kutim Joni.
Dirinya mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan adalah mutlak. Itu jadi wujud sinergitas baik yang terjalin antara masyarakat dan pemerintah.
Keterlibatan masyarakat dalam pembahasan raperda, untuk menggali substansi demi menyempurnakan sebuah produk hukum, dalam hal ini raperda. Terlebih, produk hukum tersebut juga akan kembali lagi ke masyarakat, sebagai salah satu landasan hukum yang akan berlaku di masyarakat.
“Nantinya akan banyak masukan dan saran yang bisa disampaikan oleh masyarakat, sebelum rancangan disahkan menjadi perda. Apabila raperda itu sudah ditetapkan menjadi perda, sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak tahu mengenai adanya aturan tersebut,” ungkap politikus senior Partai Persatuan Pembangunan di Kutim itu.
Pandangan itu tersampaikan setelah DPRD Kutim menggelar sosper di empat kecamatan: Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau, dan Bengalon. Masing-masing dengan tema sosialisasi berbeda.
Pertama, Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Kongbeng. Kemudian Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kecamatan Muara Wahau.
Selanjutnya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kecamatan Bengalon. Sedangkan untuk Kecamatan Sangkulirang, DPRD Kutim menyosialisasikan Raperda Pengarusutamaan Gender. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab yang harus dilaksanakan jajaran legislatif agar produk hukum daerah diketahui masyarakat dan menerima masukan yang bermanfaat dari masyarakat. (adv/rk)