RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, menggelar Rapat Paripurna ke-XXII, Masa Persidangan I, Selasa (26/11/2024). Agenda tersebut membahas Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas dan dihadiri 28 anggota DPRD Kutim. Turut hadir pula Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta para undangan lainnya.
Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim dan melakukan penandatanganan Nota Persetujuan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, RPJPD adalah dokumen strategis yang memiliki makna besar dalam perjalanan pembangunan kabupaten ini.
“Dokumen ini menjadi panduan bagi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, sekaligus memastikan kesinambungan program pembangunan selama 20 tahun ke depan. Sejalan dengan visi, misi dan tujuan yang telah kita tetapkan,” ucapnya.
Ardiansyah menambahkan, raperda RPJPD lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk pemerintah daerah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan elemen masyarakat lainnya.
“Proses ini telah melalui tahap perencanaan, diskusi, konsultasi publik, hingga pembahasan di DPRD. Semuanya mencerminkan semangat demokrasi dan kebersamaan,” tuturnya.
Sementara itu, dirinya menyebutkan beberapa poin penting yang jadi perhatian dalam RPJPD. Adapun poin yang dimaksud, di antaranya transformasi sosial menuju masyarakat modern, madani dan berbudaya, ekonomi menuju kemandirian dan ketangguhan ekonomi, tata kelola menuju pemerintahan profesional, efektif, adaptif dan visioner.
“Termasuk ekosistem sosial, ekonomi, hukum dan birokrasi yang suportif, agile, dan stabil. Bahkan ketahanan sosial budaya dan ekologi,” paparnya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam melakukan perencanaan, penyusunan dan pembahasan raperda RPJPD 2025-2045. Sehingga dapat disahkan menjadi perda.
“Melalui kerja sama ini, kami percaya bahwa RPJPD yang telah disusun tidak hanya menjadi dokumen formal. Tetapi juga cerminan dari aspirasi masyarakat Kutai Timur yang ingin melihat daerahnya lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya. (adv/yp)