RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kontrak Tahun Jamak atau multiyear adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lebih dari satu tahun anggaran. Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp 10 miliar, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Sedangkan daerah, juga dapat menerapkan program tahun jamak. Namun, selama Kutai Timur (Kutim) ditetapkan sebagai kabupaten, baru tahun ini (2022) program tersebut tidak dijalankan. Padahal periode sebelumnya selalu ada.
“Kalau tidak ada multiyear, di dapil III tidak akan ada peningkatan jalan. Sedangkan perusahaan di sana hanya sektor perkebunan, anggaran CSR mereka terbatas. Paling hanya bisa tambal sulam saja,” kata anggota DPRD Kutim Asmawardi.
Sebagai Ketua Fraksi PAN, dia menyayangkan hal itu. Mengingat, jalan di kawasan Utara Kutim itu dapat maksimal dengan sentuhan APBD dan APBN. Jika hanya mengandalkan perusahaan, jalan tidak akan baik. Berbeda dengan kecamatan lainnya yang memiliki perusahaan besar, sektor pertambangan dan lainnya.
“Kalau tahun tunggal tidak mungkin bisa menganggarkan besar. Waktunya singkat. Berbeda tahun jamak, anggaran besar waktunya panjang. Tentu bisa lebih maksimal,” paparnya.
Menurutnya, wakil rakyat atasannya rakyat yang telah memilihnya. Sehingga sudah seharusnya memperjuangkan apa yang dibutuhkan atasannya.
“Kan kita dipilih rakyat. DPRD ini jabatan musiman, yang menentukan rakyat. Makanya setiap usulan selalu diupayakan untuk direalisasikan. Termasuk untuk memaksimalkan pembangunan jalan di kawasan utara, yang bisa maksimal hanya dengan program tahun jamak,” pungkasnya. (adv/rk)