RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Meskipun kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, telah dimaksimalkan seluruh anggota DPRD Kutim.
Namun, anggota DPRD Kutim Ramadhani meminta, agar warga juga memiliki NPWP. Terutama bagi para karyawan yang sudah bekerja di daerah ini, Kamis (10/11/2022).
“Pajaknya harus untuk Kutai Timur. Jangan sampai dapat penghasilan di sini, bayar pajak di daerah lain,” sebutnya.
Menurutnya, hal itu akan sangat merugikan bagi kabupaten yang terletak di bagian Utara Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Apalagi wajib pajak (WP) pribadi tidak sama dengan badan usaha yang kewajiban pembayaran pajaknya memiliki nilai lebih besar.
“Kan potongan pajak dilakukan sekali dalam setahun. Itu pun cukup melapor kepada Direktorat Jenderal Pajak berapa penghasilan yang diperoleh,” ucapnya.
Apalagi pajak penghasilan merupakan salah sumber pendapatan bagi negara. Mengingat, akan menjadi sumber pembiayaan untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan warga.
“Baik pemerintah pusat hingga daerah memanfaatkan sumber pajak itu untuk berbagai kegiatan yang memberi manfaat untuk warga,” jelasnya.
Kendati kesadaran sebagian warga rendah dalam pembayaran pajak. Tapi bagi karyawan hal itu menjadi sebuah kewajiban. Apalagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta dalam setahun.
“Bahkan secara otomatis perusahaan tempat bekerja akan melakukan pemotongan penghasilan untuk pajak,” pungkasnya. (adv/rk)