RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Selain memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memberikan penilaian terhadap penerapan peraturan daerah (perda). Tidak itu saja, kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja juga menjadi hal yang dinilai anggota dewan.
Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan mengatakan, pihaknya juga harus mampu menyerap semua aspirasi masyarakat. Mengingat wakil rakyat harus melayani masyarakat meskipun dalam keadaan susah maupun senang.
“Menjadi anggota legislatif adalah panggilan hati yang ingin melayani masyarakat. Maka harus memperjuangkan apa yang diharapkan masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, jajaran legislatif tidak diperkenankan merasa memiliki derajat yang lebih tinggi dari masyarakat. Mengingat sebagai wakil rakyat, tentu berkewajiban melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Kita ini (dewan) berkewajiban mengawasi dan memastikan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah berjalan dengan baik. Makanya dewan harus berperan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014,” terangnya.
Dia menilai, tugas anggota dewan sangat sederhana. Di antaranya menerima dan merealisasikan aspirasi dari masyarakat. Tidak itu saja, wakil rakyat harus lebih sering turun ke lapangan menyapa masyarakat. Sehingga segala kesusahan dan kebutuhan masyarakat tidak hanya disaring saat gelarang reses saja.
“Termasuk memberikan pengawasan pada kinerja pemerintah dan memastikan program yang dilaksanakan berjalan baik sesuai ketentuan perundang-undangan. Ingat fungsi pengawasan melekat pada diri anggota legislatif, maka harus proaktif memastikan pekerjaan pemerintah di lapangan benar-benar sesuai harapan masyarakat,” tutupnya. (adv/rk)