Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Mengandung Kearifan Lokal, Perusahaan Diminta Patuhi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 7, 2022
Sumur Bor Solusi Atasi Krisis Air Bersih di Bengalon

Anggota DPRD Kutim Asmawardi.

6
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, merupakan regulasi yang mengandung kearifan lokal. Ya, perda itu disahkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kutim.

Apalagi sudah disosialisasikan kepada pihak perusahaan, agar dapat segera diterapkan ketika pihak perusahaan tersebut membuka lowongan kerja (loker).

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim Asmawardi mengatakan, selama 22 tahun Kutai Timur menjadi kabupaten, baru periode ini DPRD Kutim memaksimalkan peran tenaga kerja (naker) lokal. Dengan mengesahkan perda tersebut.

Baca Juga :

Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025

“Karena periode kami (2019-2024), orang yang menjadi anggota DPRD banyak jebolan buruh. Salah satunya saya, yang juga mantan buruh,” katanya, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, hal itu menjadi kebutuhan di Kutim. Sebab, pihaknya mengetahui bagaimana keluh kesah buruh di daerah ini.

“Akhirnya kami punya berinisiatif bagaimana buruh ini terlindungi dengan dibentuknya perda ini,” jelasnya.

Dia memastikan, di dalam perda tersebut tertuang kearifan lokal. Bahkan menjadi dasar hukum bagi naker lokal terhadap aturan yang ditetapkan perusahaan setiap perusahaan.

“Sekarang perusahaan tidak boleh semena-mena. Misalnya, baru masalah disiplin langsung dipecat.  Kalau disiplin harusnya peringatan hingga tiga kali. Kalau masih tidak digubris sama karyawan itu, baru bisa diberhentikan,” terangnya.

Berbeda jika karyawan itu terlibat masalah kriminal, seperti mencuri dan tindakan bertentangan hukum lainnya. Maka dia pun mempersilahkan jika harus diberhentikan.

“Sekarang ini, kalau tahu orang lokal dan vokal. Kesalahannya akan dicari-cari. Bahkan sudah jelas sakit dan ada izinnya, tetap dipermasalahkan. Makanya ada perda ini,” paparnya.

Selain itu, salah satu yang tertuang dalam perda, yakni perusahaan apapun wajib memiliki kantor di kutim. Selama ini, kata dia, perusahaan yang beroperasi di Kutim memiliki kantor di luar daerah.

“Makanya harus berkantor di Kutim. Ini kan belum diindahkan. Sedangkan sudah tertuang di dalam perda. Makanya harus dipatuhi. Kalau perusahaan nekat tidak menerapkan tentu ada sanksinya. Tujuannya agar pengusaha tidak semena-mena. Makanya saya sangat ngotot agar perda ini diselesaikan,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Peluang Usaha
Berita

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

by Admin Redaksi
Mei 30, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sore itu di sebuah dapur kecil, tampak kesibukan yang dinamis. Seorang perempuan tiga puluh tahunan asik memainkan spatulanya di atas wajan penggorengan, yang telah berisi...

Read more
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Next Post
Tes VCT Tersedia di 18 Kecamatan, Yan Apresiasi Upaya Pencegahan HIV/AIDS

Tes VCT Tersedia di 18 Kecamatan, Yan Apresiasi Upaya Pencegahan HIV/AIDS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Gelar Opsgaktib di Empat THM, 50 Pengunjung Ikuti Tes Urin Dadakan, Dua Dinyatakan Positif

Gelar Opsgaktib di Empat THM, 50 Pengunjung Ikuti Tes Urin Dadakan, Dua Dinyatakan Positif

Februari 13, 2022
Lima Prajurit Lanal Sangatta Naik Pangkat

Lima Prajurit Lanal Sangatta Naik Pangkat

April 1, 2022
Optimis Rampung Akhir Tahun, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Berpotensi Dongkrak PAD

Kewenangan Beralih ke Provinsi, Dewan Pastikan Nelayan Kutim Bebas Menangkap Ikan di Laut Kaltim

Oktober 30, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?