RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Beberapa kasus kebakaran yang viral di wilayah Sangatta sudah berhasil diungkapkan Polres Kutim, melalui jajaran Satreskrim. Hal itu juga disampaikan saat gelaran Konferensi pers, Senin (25/3/2024).
Terdapat tiga kasus kebakaran yang berhasil diungkap. Dua di antaranya merupakan kebakaran yang disebabkan oleh kerusakan kendaraan bermotor. Sedangkan satu lagi merupakan kasus kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menerangkan, salah satu kendaraan yang terbakar merupakan kepemilikan pelaku pengetam BBM.
“Kasus ini terjadi di satu TKP yang sama. Pelaku berinisial AHR dan A, yang di mana mereka merupakan pengetap BBM,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyita 140 liter BBM jenis Bio Solar dan satu POM Mini 3 nozzle.
“Kini para pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” sebutnya.
Kemudian pelaku yang membakar truck di area Kantor Kejaksaan Kutim berinisial IM (39). Merupakan warga Kaliorang yang sama yang membakar rumah dan satu unit truk di Jalan Soekarno Hatta. Pelaku ditangkap oleh tim Macan Polres Kutim. Saat ditangkap pelaku tak berkutik sekalipun.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra dan Wakapolres Herman membenarkan hal tersebut.
“Motif pelaku mengaku depresi. Karena tidak memilik pekerjaan dan sering dihina teman-temannya. Bahkan pelaku ditinggalkan keluarganya,” tuturnya
Sedangkan kronologinya, pelaku membakar ban mobil yang dibalut dengan terpal dalam keadaan mabuk.
“Kini pelaku dijerat pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.
Dia pun menghimbau dengan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak kejahatan dan membangun narasi-narasi yang merugikan.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan pidana yang merugikan,” tutupnya. (yp/rk)