RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah resmi mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu terkait tapal batas Kampung Sidrap Desa Martadinata, yang berada di kawasan Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sayangnya MA justru tidak mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga Kampung Sidrap tetap berada di wilayah Kutim. Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Novel Tyty Paembonan membenarkan hal itu.
Dia pun meminta kepada Pemkab Kutim, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kampung Sidrap bahwa wilayah tersebut masih bagian dari kabupaten ini.
“Makanya pemerintah juga harus memberikan perhatian serius kepada masyarakat Kampung Sidrap. Terutama terkait pemenuhan infrastruktur dan sebagainya,” sebutnya.
Pasalnya secara hukum, Kampung Sidrap telah dipastikan masih berada di wilayah Kutim. Dia tidak menampik, selama ini Pemkot Bontang telah banyak membantu masyarakat di sana. Terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti jalan, air bersih dan lainnya terhadap kampung dengan 3 ribu jiwa lebih itu.
“Kalau sudah terlanjur diberikan, kami harap tidak ada permasalahan. Kita harus sama-sama dewasa menghadapi hasil keputusan Mahkamah Agung,” harapnya.
Politikus Gerindra itu menilai, mestinya dua daerah ini bisa saling berkomunikasi. Sehingga semuanya berujung pada kebaikan masyarakat.
“Pembangunan yang dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Tidak ada alasan untuk mempermasalahkan apa yang sudah terjadi. Tinggal dikomunikasikan dengan baik,” pungkasnya. (adv/rk)