RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Transfer dana bagi hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit dipastikan akan diperoleh Pemkab Kutim tahun depan. Ya, pemerintah pusat mengakomodir itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Bahwa pemerintah bisa menetapkan jenis DBH lainnya selain pajak, yakni DBH sumber daya alam,” kata anggota DPRD Kutim Faisal Rachman.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kutim. Bersama unsur pimpinan saat itu mereka mengunjungi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Memang kami sudah menyampaikan desakan dari pemerintah daerah, yang menuntut agar alokasi DBH sawit dapat diterima daerah,” jelasnya.
Mengingat, kala itu hampir seluruh provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit telah menyampaikan tuntutan agar DBH sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh daerah.
“Alhamdulillah tahun ini direalisasikan. Apalagi Pemkab Kutim beberapa kali mengikuti rapat koordinasi bersama Pemprov Kaltim terkait DBH sektor sumber daya alam (SDA),” terangnya.
Adapun dasarnya, kata dia, surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang meminta kementerian terkait untuk menggelar ilustrasi perhitungan. Sehingga dibutuhkan data luas area perkebunan dan produksi CPO setiap tahunnya.
“Sebagai salah satu sumber pendapatan potensial, mestinya komoditas sawit di Kutim menjadi pertimbangan. Apalagi sudah 37 pabrik dari ratusan izin perkebunan telah berdiri. Hasilnya kan bisa dimanfaatkan untuk mendanai pemulihan lingkungan,” tutupnya. (adv/rk)