RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Tahun lalu 135 rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 13 desa dari tiga kecamatan, yakni Sangkulirang, Kaliorang dan Kaubun, telah menerima bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) 2022. Ya, Pemkab Kutim mengalokasikan Rp 2,7 miliar untuk memaksimalkan program rumah layak huni (RLH).
Tahun ini program itu kembali digeber. Bahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) menggelontorkan bantuan untuk pembangunan 1.500 RLH. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kutim Akhmad Iip Makruf, didampingi Kepala Bidang Pendataan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Novian Pranata, Kamis (4/5/2023).
“Kementerian PUPR tidak saja mengemas bantuan lewat program BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya). Tapi juga melalui program bedah rumah. Kedua program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun warga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” bebernya.
Adapun program itu, sumber pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan program bedah rumah melalui dana alokasi khusus (DAK). Tidak hanya mendapat bantuan dari program pemerintah pusat. Kutim juga mendapatkan bantuan dari Pemprov Kaltim.
“Untuk pembangunan rumah layak huni. Kepastian jumlah bantuannya baru dapat diperoleh pertengahan tahun ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tahun lalu anggaran bantuan pembangunan Rp 50 juta untuk setiap rumah. Sumbernya APBD Kutim 2022 Rp 2,7 miliar dan DAK Rp 4 miliar lebih. Jadi, seluruhnya berkisar Rp 6 miliar. Adapun rinciannya, Rp 30 juta atau 60 persen dari total anggaran berasal dari DAK. Sedangkan APBD Kutim Rp 20 juta atau 40 persen dari total anggaran.
Sedangkan pemerintah, hanya memberikan uang Rp 50 juta untuk setiap rumah yang masuk dalam program. Kemudian penerima sendiri yang membangun secara swadaya. Termasuk dengan pembelian material dan proses pengerjaannya langsung oleh penerima manfaat tersebut.
Program BSRS tidak diberikan begitu saja. Ada persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi penerima. Di antaranya memiliki tanah sendiri yang dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Termasuk kategori tidak mampu dan memenuhi beberapa persyaratan lainnya. (adv/rk)