RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) telah diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim). Terdapat lima terpidana dari kegiatan pembuatan sumur bor, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), yang dikerjakan pada 2019.
Kasus lainnya terkait pengadaan dan pemasangan mesin generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal. Dari dua kasus tersebut, pihak Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 2,5 miliar.
“Sekarang uang sitaan dikembalikan kepada Pemkab Kutim,” jelas Kajari Kutim Henri WP, Kamis siang (9/12/2021).
Dia memastikan, kasus tersebut baru ditangani tahun ini. Setelah ada penghitungan yang disebabkan pelaku tipikor, maka mereka wajib mengembalikan
“Sudah 100 persen dikembalikan para tersangka. Sudah berdasarkan perhitungan real dan fakta persidangan,” sebutnya.
Dia meminta, Pemkab Kutim bisa bekerja sama menekan kasus tipikor. Pihaknya akan mewujudkan dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek). Setidaknya dapat menghentikan pengelolaan keuangan negara yang tidak sah.
“Kami juga masih melakukan pencarian Herliansyah. Terkait dugaan perkara tipikor pengadaan, pembebasan tanah untuk sarana umum pada 2011-2012. Sehingga dapat diberikan proses hukum,” tutupnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Teddy Febrian telah menandatangani bukti administrasi, bahwa uang tersebut secara sah masuk kas daerah (kasda) di Bank Kaltimtara per hari ini.
“Uang itu utuh tersimpan di kasda. Masa nomenklatur pendapatan lain-lain yang sah. Uang bisa digunakan setelah diaudit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang biasanya berlangsung awal tahun,” singkatnya.
Adapun Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang memberikan apresiasi kepada Kejari. Sebab, telah mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah daerah. Mengingat, selama ini pengembalian uang sitaan kasus tipikor tidak kepada daerah.
“Memang dikembalikan kepada negara, namun tidak diketahui kapan akan dikembalikan kepada daerah. Kali ini, langsung kami terima,” katanya.
Dia memastikan, tidak bertentangan dengan batang tubuh APBD. Dana tersebut akan menjadi silva daerah. Pihaknya akan menuangkan dalam APBD yang akan dibahas bersama DPRD.
“Yang penting anggarannya masuk dulu dalam kas daerah. Kemungkinan baru bisa dimanfaatkan setelah APBD perubahan 2022 diketok,” paparnya.
Apalagi nilainya tidak kecil. Dapat membantu pemerintah menunjang pembangunan di masa pandemi. Sehingga pembangunan fasilitas umum, pendidikan dan sebagainya dapat menggunakan uang tersebut.
“Mungkin bisa juga kegiatan-kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM),” terangnya.
Menurutnya, harusnya permasalahan tipikor kembali pada pribadi masing-masing. Apalagi konsekuensi ditanggung sendiri. Sedangkan pemerintah sudah cukup memberikan peringatan.
“Namanya kerugian negara wajib dikembalikan dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (rk)