RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Gabungan LSM dan Ormas di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar aksi damai di Jalan Poros Rantau Pulung-Sangatta. Hal itu bentuk penegasan atas penolakan mereka lantaran PT Harum diduga menyalahgunakan jalan kabupaten sebagai jalur hauling.
Ya, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara itu, disinyalir tidak memiliki izin ata analisa dampak lalu lintas (Andalalin). Sedangkan dampak yang diberikan cukup besar terhadap jalan yang merupakan akses sehari-hari masyarakat tersebut.
Pasalnya, apabila kerusakan jalan semakin parah. Tentu masyarakat akan dialihkan melalui jalan Simpang Perdau, Kecamatan Bengalon, yang jaraknya menjadi dua kali lipat. Sehingga akan berdampak pada perekonomian lantaran distribusi bahan pokok semakin jauh dan memakan ongkos cukup besar.
Baca Juga: Dampak Kelangkaan BBM Bersubsidi, Ratusan Sopir Gelar Aksi Damai
“Sangat disayangkan. Jalan ini dibangun menggunakan dana APBD, yang artinya adalah uang rakyat. Kok bisanya dibiarkan ada kegiatan tambang menggunakan menjadi jalur hauling,” kata Ketua KCW Kutim Buyung Asmuran Nur didampingi Ketua LSM Penjara Kutim Supiansyah, Selasa (17/01/2023).
Menurutnya, aksi damai tersebut hanya sebagai peringatan kepada perusahaan. Agar tidak melakukan hal yang dapat merugikan masyarakat dan mengurus terlebih dahulu izin yang diperlukan sebelum melakukan kegiatan.
“Kalau peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi untuk menggelar aksi lanjutan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, PT Harum baru mengajukan izin untuk crossing atau melintas bukan menggunakan jalan. Bahkan belum ada persetujuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca Juga: BBM Langka, Ini Tanggapan Pemkab Kutim
“Kalau izin crossing, artinya perusahaan harus proses pembangunan fly over atau underpass. Tidak melintasi jalan kabupaten hingga mencapai kurang lebih 4 kilometer, seperti yang sekarang terjadi,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Teguh Budi menyampaikan, hingga kini pihaknya belum menerbitkan izin melintas bagi perusahaan tambang tersebut. Meski PT Harum memang sudah mengajukan perpanjangan izin melintas dan sempat dirapatkan bersama dengan OPD teknis lainnya.
“Memang mengajukan perpanjangan izin melintas sewaktu sistem OSS-RBA belum menyediakan menu itu. Seiring berjalan waktu, OSS menyediakan menu pemanfaatan badan jalan melalui PB-UMKU. Maka kami sarankan pemohon untuk merubah permohonan melalui sistem. Sampai saat ini izin melintas belum kami terbitkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kutim Joko Suripto menyebutkan, bahwa Dishub tidak pernah menerbitkan izin bagi perusahaan terkait penggunaan jalan poros rantau pulung. Bahkan sampai sekarang perusahaan baru pengajuan Andalalin.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin. Perusahan itu juga baru pengajuan Andalalin. Kami akan turunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan,” tutupnya.
Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harum belum dapat dikonfirmasi. Meski telah dihubungi melalui panggilan telepon ataupun pesan whatsapp. (rk)