RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Peluang kerja terhadap tenaga kerja (naker) lokal harus menjadi perhatian setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal itu seperti sebuah kewajiban. Mengingat sudah didukung Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sanggalangi juga Kembali menegaskan hal itu kepada perusahaan. Sehingga benar-benar memprioritaskan naker lokal, sebelum memberdayakan naker dari luar kabupaten ini.
“Kan sudah ada perda yang mengatur (Perda Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan),” kata politikus PAN itu, setelah menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kantor Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023).
Apalagi, kata dia, melalui perda itu telah ditegaskan bahwa setiap penerimaan karyawan, porsi naker lokal harus 80 persen. Sedangkan 20 persen dari luar.
“Kecuali kualifikasi yang dicari tidak tersedia di Kutim, silakan mencari dari luar. Tapi, prioritas utama harus dari Kutim,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi itu berlaku semua perusahaan di kabupaten ini. Baik yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit maupun minyak dan gas (migas).
“Harus serius memberikan perhatian pada naker lokal dalam penyerapan tenaga kerja. Sebelum mencari tambahan karyawan asal luar daerah,” paparnya.
Pasalnya, perda itu dibuat untuk mengurangi jumlah pengangguran di Kutim. Apalagi sekarang masalah lapangan kerja masih menjadi persoalan.
“Kalau angka pengangguran masih tinggi, artinya perusahaan tidak transparan dalam perekrutan karyawan. Termasuk tidak melaporkan data jumlah karyawan kepada pemerintah daerah,” paparnya.
Dia mengaku pihaknya tidak pernah menerima informasi terkait data jumlah pekerja dari perusahaan-perusahaan. Termasuk mekanisme sistem perekrutannya.
“Jelas perusahaan tidak transparan dalam merekrut karyawan,” ungkapnya.
Saat ini informasi pembukaan lowongan kerja telah menerapkan sistem online. Sedangkan beberapa persyaratan dalam sistem tersebut tidak fokus pada naker lokal.
“Artinya daerah mana saja bisa mendaftar. Sementara perda menetapkan hal yang sebaliknya. Seharusnya tidak bisa begitu. Harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) sebelum membuka lowongan kerja,” pintanya.
Mulai sekarang, kata dia, semua lowongan pekerjaan wajib dilaporkan kepada Disnakertrans Kutim. Sehingga masyarakat yang ada Kutim bisa mengetahui informasi lowongan pekerjaan yang tersedia.
“Disnakertrans memiliki peran penting dalam menjamin semua hak tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (adv/rk)