RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota, Polres Kutai Timur melaksanakan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap seluruh personel, Senin (13/10/2025).
Dipimpin oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kutim, dengan sasaran pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi perorangan, sikap tampang, kerapian uniform, serta kelengkapan surat-surat kendaraan dinas maupun pribadi.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, kegiatan Gaktibplin dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan internal Polri.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah preventif untuk menumbuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas. Kami ingin memastikan setiap personel siap, baik secara administrasi maupun penampilan,” ujar Kapolres.
Dasar kegiatan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 2/2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.
Sedangkan, untuk sasaran kegiatan tersebut adalah pemeriksaan sikap tampang, kelengkapan gampol, kelengkapan surat data diri (KTP, KTA, NPWP, SIM, STNK), pemeriksaan Senpi dan Pemeriksaan Handphone.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup uji kepatuhan terhadap etika profesi Polri. Termasuk larangan penyalahgunaan wewenang, narkoba, serta pelanggaran disiplin lainnya.
Kasi Propam menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan, guna meningkatkan kinerja dan citra Polres Kutim di mata masyarakat.
“Disiplin adalah cermin dari integritas. Dengan tertib internal, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal,” tambahnya.
Kegiatan Gaktibplin ini berjalan dengan tertib dan lancar. Tidak hanya menjadi ajang penertiban, kegiatan tersebut juga menjadi momentum pembinaan moral dan kedinasan bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan institusi Polri. (rk)