RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rapat paripurna Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan beberapa pendapat akhir Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025.
“Kami mengharapkan agar pemanfaatan potensi pendapatan daerah harus ditingkatkan. Untuk itu, dalam upaya tersebut perlu dilakukan upaya-upaya strategis, agar potensi pendapatan dari sektor PAD dapat meningkat setiap tahunnya. Sehingga meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan daya saing daerah,” ujar Joni,yang juga Wakil Ketua Fraksi PPP, Selasa (26/11/2024).
Joni mengatakan, pihaknya berharap bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dapat menjadi prioritas. Sebab jajaran legislatif merupakan cermin di masyarakat. Khususnya di daerah pemilihan masing-masing.
“Sehingga aspirasi masyarakat dapat terwujud dan tidak terkecuali masyarakat Kutai Timur pada umumnya,” sebutnya.
Selain itu, Fraksi PPP menyarankan kepada pemerintah lebih menemukan solusi untuk menyelesaikan kontradiksi khusus kehidupan Rakyat Kutai Timur. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan persetujuan agar APBD 2025 dapat disahkan.
“Sebagai wujud sikap pada pendapat akhir ini, kami menyatakan menerima Raperda APBD 2025,” sebutnya.
Sebagai informasi, adapun ketetapan yang dimaksud, pendapatan daerah pada tahun 2025 yang diproyeksikan Rp 11.151 triliun. Dengan rincian pendapatan asli daerah Rp 358,388 miliar, pendapatan transfer Rp 10.245 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 547,795 miliar.
Adapun belanja daerah Rp 11.136 miliar. Terdiri belanja operasional Rp 5.603 triliun, belanja modal Rp 4.321 triliun, belanja tidak terduga Rp 20 miliar. Terakhir, pada belanja transfer yang berasal dari belanja bantuan yang diproyeksikan Rp 1.191 triliun, pembiayaan daerah untuk penyertaan modal Rp 15 miliar. (adv/yp)