RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni memberikan catatan terhadap kontribusi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim. Terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah operasional perusahaan tersebut.
Pasalnya, masyarakat terdekat dari operasional perusahaan adalah yang pertama menerima dampak keberadaannya. Maka itu, dia pun meminta agar pihak perusahaan benar-benar memberikan perhatiannya. Mengingat ada Sembilan komitmen yang telah disepakati perusahaan yang beroperasi di Kutim.
“Kami (dewan) berharap perusahaan bisa mengimplementasikan tanggung jawabnya. Kami selalu mengawasi secara ketat,” kata politikus PPP itu.
Ya, berdasarkan hasil rapat koordinasi perencanaan dan pengembangan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan lalu, telah dihasilkan Sembilan langkah strategis. Di antaranya terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen dan kepedulian program perusahaan dengan pemerintah. Sehingga perusahaan dapat berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.
“Termasuk adanya sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas antara program perusahaan dan pemerintah. Sehingga perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dapat lebih dimaksimalkan,” ucapnya.
Selain itu, perusahaan mesti melaksanakan tanggung jawab sosial yang terarah di lingkungannya. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan program pembangunan daerah. Tidak itu saja, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan program tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada Pemkab Kutim
“Setahun sekali dilaporkan melalui tim pelaksana tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan,” tegasnya.
Perusahaan juga dituntut melakukan monitoring dan mengevaluasi setiap program yang telah dijalankan. Bahkan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim), pemerintah daerah harus melakukan evaluasi terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan membentuk forum dan tim pelaksana.
“Makanya RKPD (rencana kerja perangkat daerah) akan ditindaklanjuti dengan sinkronisasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan di perusahaan. Ini dilakukan setiap tahun,” sebutnya.
Sedangkan pelaksanaan program yang dilaksanakan perusahaan harus memprioritaskan masyarakat terdekat dari kawasan operasionalnya. Bahkan pihak perusahaan juga diminta membangun sistem informasi pelaksanaan program dimaksud di tingkat kabupaten.
“Memang swasta berperan penting membantu proses pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Baik infrastruktur, peningkatan kualitas dan pemberdayaan SDM (sumber daya manusia). Semuanya kan bagian dari kewajiban kepada masyarakat,” tutupnya. (adv/rk)