RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) telah di panitia khususkan (pansus) oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (17/10/2023).
Hal itu tak membuat semangat para wakil rakyat itu surut, meskipun gelaran pemilihan legislatif (pileg) semakin dekat. Bahkan penetapan empat Tim Pansus pembahasan raperda inisiatif dewan itu digelar tertutup saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-IX.
Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah mengaku optimis pembahasan raperda itu dapat terselesaikan sebelum akhir tahun.
“Tidak butuh waktu lama untuk membahas. Cuma, saya masih membutuhkan waktu konsultasi di tingkat provinsi,” katanya.
Pasalnya, kalau dikejar dengan serius tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan. Sehingga pihaknya optimis pembahasan dapat diselesaikan secepatnya.
“Dari keempat raperda itu, memang ada dua yang menjadi perhatian serius dan harus cepat diselesaikan,” ungkapnya.
Mengingat, ada beberapa persyaratan yang sudah membatasi dan harus dimaksimalkan. Salah satunya raperda tentang pajak daerah dan retribusi.
“Termasuk penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum dalam kawasan perumahan,” tutupnya.
Untuk diketahui, empat Tim Pansus telah dibentuk melalui gelaran sidang kehormatan dewan ke-IX, melalui rapat paripurna tertutup di Sekretariat DPRD Kutim.
Adapun keempat raperda tersebut di antaranya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Pengarusutamaan Gender dan Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kutai Timur. (adv/rk)