RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Adat Besar Kutai (ABK) menggelar musyawarah bersama ormas dan paguyuban, Ahad pagi (12/12/2021). Musyawarah yang berlangsung di Gedung Adat Besar, Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara, bertujuan memberikan dukungan dan pernyataan sikap terhadap perpanjangan kontrak PT KPC.
Kegiatan itu dihadiri Adat Besar Kutai, LKT, LKK, LAKBKT, ADB, BIDAK, Jangkar, Bakuda serta beberapa ormas dan paguyuban lainnya. Masing-masing ormas maupun paguyuban memberikan pernyataan sikap dan dukungan. Kemudian membubuhkan tanda tangan.
Ketua Panitia Musyawarah Burhanuddin mengatakan, ormas maupun paguyuban serta masyarakat diminta bersama-sama mendukung perpanjangan KPC. Sebab, perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan batu bara itu merupakan jantung masyarakat Kutim. Dia mengajak untuk menghilangkan perbedaan.
“KPC merupakan salah satu wadah kesejahteraan masyarakat. Kota Sangatta akan sepi. Ribuan masyarakat akan menganggur jika KPC tutup,” ujarnya.
Kepada Adat Besar Kutai Sayyid Abdal Nanang Al Hasani mengatakan, semua pihak wajib menyampaikan sikap akan berakhirnya kontrak perusahaan tersebut. Namun, dengan pertimbangan matang harus mendukung perpanjangan KPC.
“Tetap dengan catatan yang harus dipenuhi. Kami akan melampirkan delapan catatan yang telah disepakati berdasarkan hasil musyawarah,” tegasnya.
Dia memastikan, isi tuntutan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah dan legislatif. Baik pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.
“Kami harap tuntutan dan dukungan dapat direalisasikan,” pungkasnya. (rk)
Catatan Pernyataan Sikap Dukungan dan Tuntutan Atas Perpanjangan Kontrak KPC:
– Mengkaji ulang besaran CSR dengan mengusulkan angka wajar, yakni 10 juta USD per tahun.
– Semua Ormas dan Paguyuban diharapkan menjadi mitra program CSR KPC. Baik untuk kegiatan sosial, budaya, dan pengembangan organisasi.
– CSR yang disalurkan kepada pemerintah wajib dilaporkan dalam setahun sekali. Hal ini agar masyarakat mengetahui penggunaannya.
– KPC diminta lebih meningkatkan pembinaan SDM melalui pelatihan ketenagakerjaan dan UKM.
– Harus meningkatkan perekrutan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan pengusaha lokal di lingkungan KPC
– Adanya pembangunan asrama baik pelajar maupun mahasiswa di Kutim. Sehingga dapat menampung dari kecamatan-kecamatan.
– KPC maupun kontraktornya tidak membangun mes bagi karyawan. Akan tetapi memanfaatkan kontrakan masyarakat.
– KPC wajib membuat jalan sendiri atau alternatif lain, yakni membuat terminal khusus bagi karyawan. Sehingga bus-bus raksasa tidak masuk dalam kota.