RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan. Salah satunya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima rekomendasi tersebut, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kutim. Ya, OPD itu diharuskan mengembalikan temuan BPK kepada negara Rp 1,6 miliar.
“Rekomendasi itu terkait kekurangan volume pada pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan, pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Kabid Bina Marga DPUPR Kutim Wahasuna Aqla.
Sejauh ini, pihaknya sudah menerima pengembalian Rp 700 juta dari pihak kontraktor. Sehingga yang belum dikembalikan berkisar Rp 800 juta.
“Berdasarkan aturan, seluruh temuan harus dikembalikan ke Kas Daerah. Paling lambat 60 hari kerja setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK diterima,” sebutnya.
Hal itu memaksa pihaknya untuk memaksimalkan, meskipun sebelumnya pihaknya meminta waktu kepada BPK agar pengembalian dapat dilakukan sampai akhir Desember. Bahkan telah mendapat persetujuan dari BPK.
“Tapi, setelah ada pernyataan Pak Bupati (Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman) yang meminta 60 hari sudah selesai, maka harus diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Disinggun maksud dari kekurangan volume pada pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan itu. Dia menyampaikan, sebenarnya secara keseluruhan adalah pekerjaan untuk pembangunan jalan di 14 titik. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya.
“Bisa jadi ada kesalahan dalam pengukuran. Misal, pada saat pelaksanaan ketika jeda antar waktu antara penghamparan agregat A dan Agregat B. Kan dalam mengaspal itu ada jeda waktu, bisa jadi agregat B tadi yang sudah terpenuhi, terbuang lagi karena ada jeda waktu lama. Yang jelas banyak faktor yang menjadi penyebabnya,” jelasnya.
Sedangkan pengembalian tersebut, kata dia, langsung dari pihak kontraktor pelaksana. Mengingat sudah menjadi kewajiban mereka untuk mengembalikan.
“Kami tetap bersurat. Memang terkadang ada yang gampang dan ada yang sulit diminta mengembalikan,” ucapnya.
Apabila setelah 60 hari masih tidak bisa mengembalikan, maka hal tersebut akan menjadi kewenangan pihak BPK.
“Apakah dilimpahkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) atau ditagihkan lagi. BPK yang memiliki kewenangan,” tutupnya. (adv/rk)