RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ditekannya Undang-undang (UU) Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo, 31 Oktober 2023 lalu, tampaknya memberikan angin segar bagi para tenaga honorer.
Bagaimana tidak, UU tersebut mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Ya, UU itu mengatur mekanisme penyelamatan 2,3 juta tenaga honorer. Bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi menyambut baik kebijakan baru itu.
“Saya memberikan apresiasi atas kebijakan yang diterapkan pemerintah,” katanya.
Sebab, kata dia, kebijakan itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah akan nasib tenaga honorer. Mengingat secara nyata telah banyak berkontribusi dalam membantu pemerintah dalam urusan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
“Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka itu, bagaimana pemerintah daerah menyikapi peluang yang ada. Terutama untuk mengakomodasi para tenaga honorer di Kutai Timur,” sebutnya.
Politikus PAN itu pun meminta kepada Pemkab Kutim, memaksimalkan verifikasi data jumlah tenaga honorer yang ada. Sebagai upaya mengakomodasi tenaga honorer dengan menjadikan dasar pengajuan formasi kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Pemkab harus bergerak cepat. Dari sekarang harus dimaksimalkan semua yang dibutuhkan untuk memfasilitasi ribuan tenaga honorer yang ada,” imbuhnya.
Apabila lambat diusulkan, kata dia, maka bisa berdampak pada kuota yang diterima kabupaten ini. Sehingga menimbulkan masalah baru. Untuk itu, dia pun meminta kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kutim gerak cepat.
“Harus jemput bola. Karena untuk memastikan nasib tenaga honorer. Semuanya demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (adv/rk)