Minggu, September 27, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Bebaskan Lima Pelaku, Kejari Sangatta Terapkan Restorative Justice

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 16, 2023
Kejaksaan

Para pelaku saat mendengarkan penjelasan Restorative Justice.

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Tahun ini, merupakan kasus kelima yang menerapkan itu. Ya, RJ adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa dan melibatkan para perwakilan tokoh masyarakat.

Adapun kali ini, yakni kasus pencurian sepeda motor tanpa surat, yang menyeret lima orang. Ironisnya semuanya berasal dari Kota Samarinda dan disangkakan sebagai penadah. Para terdakwa di antaranya MA (28), Na (38), SP (67) dan JB (61). Sedangkan satu orang lagi merupakan anak di bawah umur.

Kelimanya diamankan akibat ketidaktahuannya yang nekat membeli kendaraan roda dua dari pelaku. Padahal kendaraan itu bukan kepemilikan pelaku. Akhirnya kelima orang itu harus berurusan dengan hukum di Kota Sangatta.

“Pelaku utama pencurian inisialnya MD. Sekarang masih menjalani proses hukum,” kata Kajari Sangatta Romlan Robin, Kamis sore (16/11/2023).

Baca Juga :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

September 16, 2026
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026
Kejaksaan
Pelepasan baju tahanan, tanda pelaku sudah dibebaskan melalui proses Restorative Justice.

Sedangkan pelaku MD, diketahui melakukan pencurian di Sangatta. Kemudian dia menjual kendaraan kepada MA Rp 1.350.000. Sekira satu bulan, MA kembali menjual kepada NA RP 1.300.000. NA lalu menjual kepada Kumbang (anak di bawah umur).

Begitu seterusnya, Kumbang menjual motor tersebut kepada SP Rp 800 ribu.  Selanjutnya SP menjual kepada JB harga 1,5 juta. Harga ini sudah termasuk perbaikan. Sebab saat JB membeli, motor tersebut dalam kondisi rusak.

“Mereka semua mengaku tidak tahu kalau motor itu curian,” sebutnya.

Lantaran semua pelaku berhasil diamankan termasuk MD, permasalahan itu akhirnya menemui titik terang. Setelah berproses, empat tersangka dan satu anak di bawah umur mengakui kesalahannya. Sedangkan korban memberikan maaf kepada lima orang yang dianggap penadah itu.

“Alhamdulillah setelah melakukan mediasi antara korban dan pelaku (penadah). Semuanya saling meminta maaf dan korban memaafkan,” bebernya.

Kejaksaan melakukan Restorative Justice bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan selain korban telah memaafkan para pelaku. Di antaranya ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, sudah ada perdamaian dengan korban tanpa syarat dan baru pertama kali melakukan kejahatan.

“Kami langsung mengajukan ke Kejagung, alhamdulillah dikabulkan. Pada hari ini mereka semua dibebaskan,” ungkapnya.

Robin juga menghimbau masyarakat, agar berhati-hati dalam membeli barang yang dijual dengan harga murah. Baik kendaraan, telefon genggam hingga barang lainnya.

“Kalau harga tidak masuk akal dan tidak ada surat, kita harus curiga. Semoga saja ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ucapnya.

Sementara itu, MA mengaku kapok atas masalah yang menimpanya itu. Dirinya mengaku tak akan melakukan hal serupa.

“Saya benar-benar tidak tahu. Pas saat itu yang jual punya utang dan kebetulan saya butuh kendaraan,” ungkapnya.

Dirinya sangat menyesal atas apa yang dilakukan. Sehingga berujung di jeruji besi sekira tiga bulan.

“Alhamdulillah atas maaf korban, masyarakat, Kejari dan semuanya, kami bisa bebas. Terima kasih Pak Kejari sudah memberikan rasa adil kepada kami. Ini menjadi pembelajaran bagi kami,” singkatnya. (rk)

Tags: bebaskanjustivekejagungkejaksaankriminallimapelakupenadahrestorativeRuangKaltimsangattaterdakwatersangka
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 
Berita

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

by Admin Redaksi
September 16, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — PT Indexim Coalindo memberangkatkan 10 marbot dari masjid-masjid di desa-desa lingkar tambang untuk menunaikan ibadah umrah. Pelepasan jamaah umrah dilaksanakan di Aula Kantor PT Indexim...

Read more
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026
Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

September 9, 2026
Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

September 9, 2026
Next Post
Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Pedalaman, Dinkes Serahkan Empat Ambulan

Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Pedalaman, Dinkes Serahkan Empat Ambulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Apresiasi Usulan Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Fraksi Demokrat Minta Pemkab Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat

Apresiasi Usulan Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Fraksi Demokrat Minta Pemkab Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat

Mei 14, 2024
Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Maret 16, 2019
Perda Sarpras Utilitas Permukiman Mudahkan Pemerintah Lengkapi Kebutuhan Infrastruktur Masyarakat

Perda Sarpras Utilitas Permukiman Mudahkan Pemerintah Lengkapi Kebutuhan Infrastruktur Masyarakat

Juni 27, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer