RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat paripurna ke-22, Senin (13/5/2024). Dihadiri 21 anggota legislatif, rapat tersebut mengagendakan penyampaian nota penjelasan pemerintah terkait rencana peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulan bahaya kebakaran dan ketertiban umum.
Hal itu bukan tanpa alasan, saat ini di Kutim sedang memasuki musim kemarau. Sehingga sangat rentan terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tak heran jika jajaran DPRD Kutim berencana mempercepat pembahasan raperda tersebut.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, mempercepat pembahasan kedua raperda itu menjadi sangat penting. Sebab tingginya urgency dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Termasuk menjaga dan memelihara ketertiban umum. Sehingga akan memiliki regulasi yang kuat, terutama di wilayah kabupaten ini.
“Karena ini merupakan keluhan dan keinginan masyarakat. Jadi kita akan percepat pembahasan raperda terkait pencegahan bahaya kebakaran dan ketertiban umum ini,” kata politikus PPP itu.
Dalam kesempatan itu, Joni menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut dirancang untuk memperkuat regulasi dalam upaya Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta menjaga dan memelihara ketertiban umum.
“Kedua eaperda ini sangat penting untuk memperkuat regulasi. Sehingga dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran, tidak menimbulkan kerugian besar. Termasuk dalam menjaga dan memelihara ketertiban umum dapat mewujudkan masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya. (adv/yp)