RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Keberadaan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi yang sedang dibahas Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), memang berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu pun tidak ditampik anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman. Kendati demikian, dia meminta agar pemerintah tidak menaikan begitu saja target PAD. Meskipun raperda tersebut nantinya sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Harus dihitung dengan cermat. Kebijakan yang dibuat tidak boleh menjadi beban bagi pelaku usaha. Kenaikan retribusi daerah harus memerhatikan kondisi terkini perekonomian daerah. Sekarang kan belum sepenuhnya stabil, setelah pandemi covid-19 yang menyebabkan turunnya daya beli,” sebutnya.
Menurutnya, skema kenaikan target PAD harus diperhitungkan dengan matang. Sehingga benar-benar tidak memberatkan pelaku usaha. Mengingat salah satu sumber PAD berasal dari retribusi daerah. Meskipun belum sepenuhnya penerimaan sektor pajak dan retribusi dimaksimalkan.
“Salah satunya sektor pariwisata yang memiliki potensi besar meningkatkan PAD. Kan sampai sekarang belum ada kawasan pariwisata yang menjadi sumber retribusi daerah,” katanya.
Untuk diketahui, politikus PDIP itu termasuk dalam Tim Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, yang ditarget dapat disahkan akhir tahun ini. Sedangkan melalui paripurna ke IX yang belum lama digelar, terdapat tiga raperda lainnya yang juga dipansuskan untuk dibahas lebih dalam.
Di antaranya Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Pengarusutamaan Gender. (adv/rk)