RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25/2009, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Ini juga bagian dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga suka tidak suka, pelayan dasar menjadi urusan wajib bagi pemerintah. Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman tidak menampik bahwa regulasi itu mewajibkan pemerintah memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.
Bahkan dia juga meminta kepada pemerintah, agar fokus untuk memberikan pelayan kepada masyarakat di seluruh kecamatan. Dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diemban. Ya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Apalagi didukung anggaran yang memadai. Baik sektor pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan, semuanya harus benar-benar dimaksimalkan. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” sebutnya.
Sejauh ini, OPD yang dimiliki pemerintah daerah (pemda) telah memiliki tugas. Bahkan beberapa program pun telah ditetapkan sebagai skala prioritas untuk dituntaskan.
“Apalagi anggaran sudah memadai. Bukan lagi menjadi masalah untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan kabupaten ini,” ungkapnya.
Pasalnya, tahun ini alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 1,9 triliun. Begitu pula bidang kesehatan, yang telah dialokasikan 10 persen dari APBD. Bahkan sudah sesuai dengan Amanah undang-undang.
“Tinggal dimaksimalkan. Ini harus dijadikan tantangan agar pembangunan benar-benar terealisasi,” tutupnya. (adv/rk)