RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai upaya memaksimalkan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah ditetapkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pun membentuk struktur Tim Panitia Khusus (Pansus).
Ya, keempat Tim Pansus itu akan membahas raperda tentang Pengarusutamaan Gender Penanggulangan dan Pencegahan HIV/AIDS, Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan serta Pajak Daerah dan Retribusi.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengatakan, pihaknya berupaya memaksimalkan pembahasan empat raperda itu dengan waktu yang singkat. Apalagi sudah memasuki triwulan IV.
“Makanya dibentuk Tim Pansus untuk membahas keempat raperda itu secara komprehensif,” katanya.
Apalagi, kata dia, struktur keempat raperda itu sudah terbentuk. Dia optimis pengesahannya dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Memang sudah ada struktur raperdanya. Tinggal konsultasi ke tingkat provinsi dan penyesuaian. Setelah itu akan segera diparipurnakan agar resmi menjadi perda,” sebut politikus PKS itu.
Menurut pria yang juga sebagai anggota Komisi D itu, ada beberapa raperda yang pembahasannya sudah memiliki ambang batas waktu yang diminta pemerintah. Di antaranya raperda terkait pajak daerah dan retribusi.
“Memang pihak pemerintah sudah memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun ini (Desember 2023), agar raperda itu sudah disahkan menjadi perda,” paparnya.
Selain itu, raperda sarana dan prasarana utilitas perumahan juga diminta selesai akhir tahun ini. Ya, pemerintah ingin dapat melengkapi fasilitas yang ada di setiap perumahan yang ada di Sangatta, dengan dasar payung hukum perda tersebut.
“Makanya diperlukan raperda ini untuk memuluskan proses serah terima dari developer kepada pemerintah. Setelah itu barulah bisa dilakukan peningkatan fasilitas menggunakan APBD,” tutupnya. (adv/rk)