RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Tingkat kesejahteraan tenaga honorer dinilai masih jauh dari kata layak. Mengingat gaji yang diterima masih di bawah upah minimum kabupaten (UBM). Padahal, kontribusinya sangat besar untuk menunjang pelayanan pemerintahan kepada masyarakatnya.
Sejauh ini, tenaga honorer berperan penting menunjang berjalannya roda pemerintahan di berbagai sektor. Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan.
“Pemerintah harus merumuskan kebijakan dengan data konkret jumlah tenaga honorer aktif yang ada di seluruh OPD (organisasi perangkat daerah). Kemudian dapat menetapkan kenaikan upaya sebagai stimulus bagi mereka (tenaga honorer),” kata politikus Gerindra itu.
Menurutnya, alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki kabupaten ini sangat memadai. Bahkan dapat menunjang pelaksanaan kenaikan upah bagi para tenaga honorer di seluruh OPD.
“Pada prinsipnya, kami (dewan) akan memberikan dukungan. Apalagi ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup mereka (tenaga honorer),” paparnya.
Hal ini, kata dia, menjadi keharusan bagi pemerintah. Sehingga sudah sepantasnya memberikan kebijakan berupa kenaikan upah tenaga honorer sesuai dengan UMK, yakni Rp 3,3 juta per bulannya. Apalagi sudah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor pada 2022 lalu.
“Dengan alokasi APBD yang mencapai Rp 9,8 triliun, mestinya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan upah para tenaga honorer. Tapi harus disesuaikan dengan regulasi. Kan ini upaya untuk memanusiakan para tenaga honorer,” tutupnya. (adv/rk)