RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat memang tidak mudah. Namun itu menjadi keharusan bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS). Hal yang dilakukan salah satu oknum PNS kali ini justru mencoreng nama baik pegawai pemerintah.
Bagaimana tidak, PNS yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tersebut justru tega merenggut kehormatan anak tirinya yang masih di bawah umur. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim, Ipda Afdal mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus asusila tersebut.
“Kami menerima laporan kasus kejahatan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri berstatus PNS. Sekarang prosesnya sudah tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pengungkapan kasus itu dimulai dari laporan ibu kandung korban kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA. Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti. Bahkan PPA Res Kutim turut menggandeng rumah sakit untuk sesegera mungkin melakukan visum.
“Kami bekerja sama dengan pihak rumah sakit. Semoga hasilnya segera keluar. Korban masih berusia 15 tahun,” bebernya.
Sementara itu, Biro Hukum TRC PPA Sudirman langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kutim. Sehingga kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.
Namun bersamaan dengan itu, unit PPA Res Kutim juga menerima laporan kasus pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun, yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan salah satu perusahaan di Kutim. Pelaku juga merupakan tetangga korban sendiri.
“Kasus pencabulan juga masih pada tahapan penyelidikan dan intens didalami,” terang Ipda Afdal. (rk)