RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Meskipun terdapat 31 kasus kekerasan dan pelecehan yang kerap menimpa perempuan dan anak sejak awal hingga November 2022. Namun kebanyakan kasusnya ditutup lantaran diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kutai Timur (Kutim), Siti Hajerah.
“Bahkan perkaranya tidak sampai ditangani pihak kepolisian,” katanya.
Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun tetap diberikan pilihan untuk mengakhiri kasus. Baik dengan berdialog atau musyawarah kekeluargaan.
“Padahal pembentukan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 7/2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, sudah jelas. Demi meningkatkan respons serta pelayanan terhadap upaya perlindungan untuk penyintas,” terangnya.
Sehingga setiap daerah, baik kabupaten kota diwajibkan memiliki UPTD-PPA. Sebab, diperlukannya pemaksimalan upaya dalam menangani kasus menimpa korban yang merupakan perempuan dan anak.
“Meskipun pejabatnya (UPTD-PPA) belum dilantik, kami tetap berjalan apa adanya demi penanganan kasus itu. Bermodalkan surat penunjukan pelaksana tugas,” ucapnya.
Perlu diketahui, kasus kekerasaan dan pelecehan yang menimpa perempuan dan anak kerap dilakukan oleh orang terdekat korban. Baik kekerasan yang dilakukan suami kepada istri maupun anaknya. Ada pula kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya hingga ada yang harus hamil.
Tidak sedikit pula kasus tersebut dilakukan oleh teman sebayanya, yang merupakan kekasih korban. Karena pihak keluarga keberatan, akhirnya kasus tersebut harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang. (adv/rk)