Jumat, September 12, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Beraksi Sejak 2019, Oknum P3K di Kutim Cabuli Anak Tiri dari Kelas 5 SD

Admin Redaksi by Admin Redaksi
April 8, 2024
Pencabulan anak tiri

Polres Kutim saat menggelar konferensi pers.

2.6k
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pencabulan anak di bawah umur merupakan tindakan yang tidak bermoral. Itulah yang dilakukan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Aksi bejat itu menelan korban yang tidak bukan adalah anak tiri pelaku, berusia 15 tahun.

Dalam hal ini, pelaku melakukan aksi asusila sebanyak 19 kali dan persetubuhan dua kali. Penangkapan pelaku ini didasari adanya laporan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kutim, atas dasar cerita dari korban.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, melalui Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar, Senin (8/04/2024), pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2019 lalu, sejak korban duduk di kelas 5 SD.

“Motif pelaku adalah korban meminta perhatian lebih dari pelaku. Dikarenakan korban tidak mendapat perhatian lebih dari ayah kandungnya,” ungkapnya.

Baca Juga :

DPD Golkar

Pendiri DPD Golkar Kutim Beri Restu, Sayid Anjas Siap Maju, Pastikan Telah Memenuhi Syarat

September 11, 2025
PAMA

Dukung Perekonomian Keluarga dan Penuhi Kebutuhan Gizi, PAMA Kutim Gelar Gebyar Ketahanan Pangan

September 9, 2025
5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

September 4, 2025

Terkait permasalahan tersebut, istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban mengetahui bahwa anaknya telah mengalami tindakan asusila pada 1 Maret 2024 lalu.

“Kemudian, korban menceritakan pada pihak sekolah dan diteruskan ke DPPA Kutim,” bebernya.

Pelaku yang berinisial I (33), akan dijatuhi Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman karena pelaku merupakan wali dari korban.

Dia juga menyampaikan imbauan dari Kapolres Kutim, agar masyarakat lebih memperhatikan pergaulan anak. Termasuk mengarahkan dan mengawasi anak dalam kegiatan yang positif. Sehingga memiliki manfaat untuk masa depan.

“Kami akan kembali menindak dengan tegas oknum yang berani melakukan tindakan kriminal atau melawan hukum. Kami berharap kepada masyarakat agar dapat membantu dan turut menjaga kondusifitas wilayah,” pungkasnya. (yp/rk)

Tags: anakhukumankorbankutimpelecehanpencabulanpenjarapersetubuhanpolressdtiri
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

DPD Golkar
Berita

Pendiri DPD Golkar Kutim Beri Restu, Sayid Anjas Siap Maju, Pastikan Telah Memenuhi Syarat

by Admin Redaksi
September 11, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kutai Timur akan menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) ke VI. Partai berlambang pohon beringin itu akan memilih...

Read more
PAMA

Dukung Perekonomian Keluarga dan Penuhi Kebutuhan Gizi, PAMA Kutim Gelar Gebyar Ketahanan Pangan

September 9, 2025
5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

September 4, 2025
Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

Agustus 30, 2025
Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Agustus 23, 2025
Next Post
Masterplan

Masterplan SMP Al-Maarif Rampung Dalam Tiga Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Agustus 23, 2025
Jalan APT Pranoto Mulai Diperbaiki

Rampung Akhir Tahun, Jalan AMD Dicor Sepanjang 1 Kilometer

November 21, 2022
Fraksi PDIP Pertanyakan Selisih Nilai Sumber Penambahan Lain–lain Pendapatan Daerah yang Mencapai Rp 20,63 Miliar

Pemkab Kutim Diminta Optimalkan Strategi untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Juni 25, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?