RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pencabulan anak di bawah umur merupakan tindakan yang tidak bermoral. Itulah yang dilakukan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Aksi bejat itu menelan korban yang tidak bukan adalah anak tiri pelaku, berusia 15 tahun.
Dalam hal ini, pelaku melakukan aksi asusila sebanyak 19 kali dan persetubuhan dua kali. Penangkapan pelaku ini didasari adanya laporan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kutim, atas dasar cerita dari korban.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, melalui Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar, Senin (8/04/2024), pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2019 lalu, sejak korban duduk di kelas 5 SD.
“Motif pelaku adalah korban meminta perhatian lebih dari pelaku. Dikarenakan korban tidak mendapat perhatian lebih dari ayah kandungnya,” ungkapnya.
Terkait permasalahan tersebut, istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban mengetahui bahwa anaknya telah mengalami tindakan asusila pada 1 Maret 2024 lalu.
“Kemudian, korban menceritakan pada pihak sekolah dan diteruskan ke DPPA Kutim,” bebernya.
Pelaku yang berinisial I (33), akan dijatuhi Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman karena pelaku merupakan wali dari korban.
Dia juga menyampaikan imbauan dari Kapolres Kutim, agar masyarakat lebih memperhatikan pergaulan anak. Termasuk mengarahkan dan mengawasi anak dalam kegiatan yang positif. Sehingga memiliki manfaat untuk masa depan.
“Kami akan kembali menindak dengan tegas oknum yang berani melakukan tindakan kriminal atau melawan hukum. Kami berharap kepada masyarakat agar dapat membantu dan turut menjaga kondusifitas wilayah,” pungkasnya. (yp/rk)