RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berbagai tuntutan disampaikan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kutim Menggugat, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan DPRD Kutim, di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Senin (11/4/2022).
Salah satu yang menjadi perhatian, yakni Mendorong Pemkab Kutim Melakukan Investigasi Pada Industri Ekstraktif yang Diduga Melakukan Pelanggaran Lingkungan. Hal itu wajar, mengingat pertengahan Maret lalu, hampir seluruh kawasan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan diterpa banjir besar.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Andi Palesangi, menghadapi langsung massa aksi. Dia menyampaikan, tim dari DLH telah melakukan investigasi pada 21 Maret lalu pada PT KPC.

“Kami memeriksa tujuh sediment pond, yang mengarah DAS (Daerah Aliran Sungai) Sangatta,” katanya.
Alhasil, pihaknya menemukan semuanya di bawah debit maksimal yang diizinkan. Bahkan, pada 26 Maret, pihaknya kembali mengirim tim DLH dan Dinas PU untuk investigasi penyebab banjir di kedua kecamatan tersebut.
“Tim menyusuri DAS Sangatta sampai kawasan Kecamatan Rantau Pulung,” akunya.

Memang, kondisi hujan deras dan merata pada 18-19 Maret lalu. Hal tersebut membuat Sungai Sangatta meluap. Baik secara kuantitas, kualitas, dan kontinuitas airnya sangat dipengaruhi oleh catchment area atau daerah tangkapan air yang berada sekitar sungai.
“Apa yang ditemukan di lapangan, banyak bukaan lahan yang mengakibatkan air keruh. Terjadi juga fenomena penyempitan dan pendangkalan sungai. Akibatnya daya tampung sungai menurun, sehingga meningkatkan risiko bencana banjir,” pungkasnya. (rk)