
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kutai Timur memberikan apresiasi, namun memberikan pandangan umum yang sangat kritis dan mendalam terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi ini menyoroti kelemahan fundamental dalam transparansi, kemandirian fiskal, dan legalitas kontrak tahun jamak (MYC). Dokumen anggaran Rp 5,73 triliun ini, meskipun sejalan dengan tema RKPD 2026 tentang peningkatan SDM dan infrastruktur, namun dinilai bermasalah di level perencanaan makro.
Fraksi Golkar memberikan catatan kritis terhadap proses penetapan KUA-PPAS 2026. Angka RAPBD meningkat dari proyeksi awal Rp 4,86 triliun menjadi Rp 5,73 triliun. Sebab kenaikan signifikan di fase finalisasi ini dianggap mencederai prinsip prediktabilitas dan ketepatan waktu dalam siklus anggaran. Hal itu disampaikan Kari Palimbon, mewakili fraksinya, Selasa (25/11/2025).
“Asimetri informasi, proses yang terburu-buru, di mana data tambahan disajikan di akhir, menciptakan asimetri informasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif. Golkar khawatir fungsi pengawasan DPRD tereduksi menjadi sekadar tukang stempel, karena ketiadaan waktu untuk uji tuntas,” kata Wakil Ketua Fraksi Golkar itu.
Pihaknya juga mencermati komposisi pendapatan daerah, yang menunjukkan kelemahan struktural ekstrem. Ketergantungan fiskal yang hampir 91 persen pada transfer pusat, mengindikasikan rendahnya kemandirian fiskal dan kerentanan APBD terhadap kebijakan pusat.
“Pemerintah harus bisa menyajikan strategi diversifikasi sumber pendapatan yang inovatif dan terukur untuk menyeimbangkan jurang ini,” imbau Kari.
Mengenai belanja daerah Rp 5,73 triliun, pihaknya menuntut efisiensi dan kejelasan akuntabilitas pada belanja operasi Rp 3,37 triliun. Proporsi belanja operasi yang dominan harus dipastikan tidak rutin-konsumtif, karena berpotensi menggerus efektivitas belanja
“Termasuk belanja modal Rp 381 miliar, yang seharusnya menjadi pendorong pertumbuhan,” tuturnya.
Pihaknya juga meminta jaminan dan target return on investment (ROI) yang jelas. Sebagai upaya memastikan dana publik tidak terpakai tanpa hasil ekonomi yang riil. Selain itu, poin paling krusial adalah kekhawatiran Fraksi Golkar terhadap pelaksanaan multi years contract (MYC) untuk infrastruktur besar tanpa landasan hukum yang memadai.
“Kami mengingatkan, MYC wajib didasarkan pada peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukum tertinggi. Ketiadaan perda menjadikan komitmen pembayaran di tahun 2027 dan seterusnya sebagai ikatan komitmen fiktif dan berisiko. Bisa menimbulkan sengketa hukum. Lalu, pengikatan dana melalui MYC tanpa rincian yang jelas akan membatasi ruang fiskal Pemkab Kutim di masa depan, serta mewariskan beban utang komitmen proyek kepada DPRD periode selanjutnya,” pungkasnya.
Dengan segala catatan, kritik, don tuntutan yang disampaikan, Fraksi Partai Golongan Karya menyatakan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (adv/rk)










